Beralasan Mengantar Kartu Keluarga Untuk Kenaikan Kelas, Seorang Oknum Guru Cabuli Muridnya

SEMARANG, Grafikanews.com -  Seorang oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SS (36) warga Ungaran diamankan Polisi karena diduga telah mencabuli siswinya. Korban yang masih dibawah umur berinisial K (14) mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tersangka sejak Mei tahun 2020 saat Korban masih duduk di bangku kelas V SD. Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A kepada awak Media, Rabu (06/07/2022). 

"Pelaku yang merupakan seorang oknum Guru pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ungaran, sudah kita amankan. Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya sejak Mei tahun 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD," ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan kronologi aksi pencabulan tersangka SS, pertama kali dilakukan pada bulan Mei 2020 saat itu masih jam pembelajaran yakni dengan meraba dada korban. Aksi tersangka berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas.

"Dirumah tersangka, korban kembali menerima perlakuan tak senonoh. Bahkan tersangka mengancam korban agar tidak diceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas Kapolres. 

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh, dan korban diberi uang Rp100 ribu. 

"Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak Sekolah yang menaruh curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma. Ibu korban menanyakan dan membujuk korban, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya." sambung Kapolres Semarang. 

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu Korban melaporkan ke Polres Semarang. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dari Satreskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolres. 

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.  (HPS/Agus PH)