Ngawi,Grafikanews.com - Petualangan kejahatan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya kandas di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Pria berinisial PW, warga asal Sidoarjo, berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Paron usai terbukti menggondol puluhan kendaraan dan barang berharga di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di area perkebunan Perhutani, Dusun Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
Korban yang kala itu tengah memupuk tanaman jagung tak sengaja meninggalkan kuncinya menempel di kendaraan. Hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut meski sempat dikejar oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa hasil interogasi menunjukkan rekam jejak aksi kejahatan pelaku yang cukup masif di berbagai wilayah.
"Setelag dimankan dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman, aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan di belasan lokasi yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ungkap AKP Pras Ardinata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, PW tercatat telah menyasar 14 lokasi kejadian di Kabupaten Ngawi termasuk daerah Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Kasreman, dan Paron. Selain itu, aksi serupa juga dilancarkan di satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Madiun serta empat TKP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tak hanya mengincar sepeda motor, pelaku juga terbukti mengembet sejumlah telepon seluler di Ngawi, Sragen, hingga Nganjuk.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor berbagai merek (Honda Beat, Supra Fit, Grand, dan Legenda), beberapa unit gawai, tas selempang, lima buah kunci kontak, serta surat bukti gadai ponsel.
Rekam jejak hukum juga mengonfirmasi bahwa PW merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penganiayaan pada 2013 dan pencurian pada 2019 di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana. (Sal)




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...