Aroma Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Kursi Tunggu di Tanah Bumbu?

GrafikaNews.com - Masih hangat pemberitaan mengenai Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) dengan dugaan perubahan data APBD 2021 yang cukup bikin 'meriang' hingga telah dilaporkan oleh LP3KRI ke Kejaksaan Negeri Tanbu. 

Kali ini, muncul kasus lain yang diduga beraroma korupsi, terkait pengadaan kursi tunggu oleh sejumlah desa. Menurut sumber di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, pengadaan kursi tunggu di desa memang dianggarkan oleh desa bersangkutan melalui APBDes. 

"Intinya kalau ada Kades mengatakan tidak tahu masalah itu patut dipertanyakan. Karena penyusunan anggaran APBDes semua Desa yang menyusun, mana bisa Pemkab memasuki ranah itu," kata sumber itu. 

Ditambahkan sumber tersebut, kontrak pembelian juga ditandatangani pihak desa hingga camat, artinya kalau memang tidak tahu kenapa mau menandatangani? Kesannya seperti sebuah opini yang dibuat untuk mengaburkan realita aturan, seakan-akan telah terjadi tindakan yang salah, namun bukan melihat dari tahapan dan tanggung jawab masing-masing. 

"Kami juga tidak pernah jual barang. Desa biasanya mengusulkan APBDes untuk kebutuhannya. Bila membeli barang pasti dianggarkan terlebih dahulu," kata Nahrul Fajeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, dikutip dari Tribunnews.com. 

Ditambahkan Nahrul, pihaknya tidak pernah mengintruksikan Kepala Desa terkait pengadaan itu, dan ia juga tidak tahu. Pihaknya hanya menginstruksikan agar membeli sesuai kebutuhan yang diperlukan di desa. (Jon/rilis)