Yusril Ihza Mahendra Tepis Rumor Jadi Pengacara KLB Demokrat: Kabar Burung Tuh!

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: wartaekonomi)

GrafikaNews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dikabarkan ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Namun menanggapi rumor tersebut Yusril malah membantah kabar jika dia ditunjuk sebagai kuasa hukum. Dia pun memilih santai menanggapi kabar tersebut.

"Baru kabar burung tuh. Faktanya belum ada," kata Yusril saat coba dikonfirmasi oleh Republika.co.id perihal statusnya menjadi pengacara Demokrat versi KLB, Rabu (17/3/2021).

Yusril juga enggan memberi tanggapan lebih lanjut soal pencatutan namanya sebagai pengacara Demokrat versi KLB. Ia hanya menganggap kabar itu sekadar candaan.

"Enggak ada tanggapan. Saya ketawa saja," ucap Yusril.

Yusril yang berpengalaman dalam bidang hukum tata negara tak merasa pencatutan namanya digunakan untuk menjatuhkan mental Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Masak nama saya bisa dipakai buat nakutin orang? Memangnya saya hantu," kelakar Yusril.

Sebagaimana diketahui, kubu kepengurusan Demokrat versi Moeldoko terus mempersoalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020. Moeldoko Cs mengeluhkan produk AD/ART 2020 yang dinilai cacat substansi karena tak sesuai mekanisme.

Pengamat politik dari Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo menganalisis jika kubu Moeldoko bisa membuktikan secara benar bahwa AD/ART cacat prosedur dan substansi maka rawan untuk digugat.

"Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat," ujar Karyono.

Menurut Karyono, AD/ART 2020 itu bisa jadi kelemahan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihak Moeldoko diprediksi kemungkinan besar akan menguatkan argumen ini saat proses di pengadilan nanti. Salah satu poin yang disuarakan kubu Moeldoko yakni kepemimpinan AHY dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

"Dan, hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY. Tapi, ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat," jelasnya.


Pun, ia menambahkan dari AD/ART 2020 disoroti kewenangan besar Majelis Tinggi partai yang diketuai ayah AHY, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Menurutnya, kewenangan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi cukup besar di internal partai.

Dengan kewenangan itu, salah satunya KLB mesti mendapatkan restu dari SBY. Meski KLB mensyaratkan dukungan 2/3 DPD dan 50 persen DPC tapi tetap mesti disetujui SBY. Hal ini diprotes sejumlah kader yang kemudian dipecat lalu menginisiasi perhelatan KLB.

"Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari majelis tinggi. Nah, sementara Ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY," tuturnya.

Karyono juga mengkritisi susunan majelis tinggi yang wakil ketuanya dijabat AHY. Rangkap jabatan AHY sebagai wakil ketua majelis tinggi dan ketua umum dinilai menutup demokrasi di internal partai.

"Misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai majelis tinggi itu kan menjadi lucu. Jadi, AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan majelis tinggi ya itu tidak demokratis," tuturnya.

Sebelumnya, muncul kabar yang beredar menyebut Partai Demokrat kubu KLB sudah menunjuk empat pengacara sebagai kuasa hukum. Selain Yusril, tiga pengacara lainnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum kubu KLB, yakni Denny Kailimang, Petrus Bala Pattyona, dan Razman Nasution.

Keempat pengacara itu disebut menjadi kuasa hukum untuk mendampingi 10 orang yang digugat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (*)






(Dok: wartaekonomi.co.id)


Tags: