Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah KLU, 10 Poket Shabu diamankan

GrafikaNews.com - LOMBOK UTARA - Kasus peredaran narkoba kembali terjadi di NTB, kli ini kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KlU), Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 14.30 Wita tim Resnarkoba Polres Lombok Utara telah mengamankan satu  orang laki laki berinisial LR kelahiran karang Gelebek umur 34 tahun Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Dusun Karang  Bangket, Desa Pemenang timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Berdasatkan informasi dari masyarakat bahwa dia diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu, atas dasar itu tim Resnarkoba KLU menyergap LR yang sedang berada di Warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kamis (12/11)

Kepala Kepolisian Resor  Lombok  Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma membeberkan kronologis penangkapannya bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Kec Tanjung Kab Lombok Utara sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu. 

"Atas dasar laporan masyarakat tersebut tim Resnarkoba Polres KLU melakukan Penyergapan terhadap LR," ungkap PAUR Humas Wiswa Karama saat dinkonfirmasi media di kantornya Polres KLU, Rabu (18/11)

Selanjutnya tim yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan tim yang lain untuk dilakukan penyelidiakan, tak lama kemudian tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H dan KBO SAT Resnarkoba IPDA Anak Agung Gede Rai menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP.


Hasilnya pihak kepolisian Polres Lombok Utara mendapati LR membawa satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,59 geram.

Tanpa perlawanan LR langsung disergap tim Resnarkoba Polres Lombok Utara dan membawanya ke Polres bersama barang bukti lainnya ke Polres guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamanakan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor Absolut Revo dengan No Pol : DR 3832 HK berwarna hitam list merah.

"Atas tindakannya LR di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"Jelas Wiswa,(nzr)