Jakarta, Grafikanews.com – Komnas UMKM menilai Rancangan
Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sangatlah tidak berpihak
pada pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi dominan terpuruk. Komunitas UMKM
yang mengklaim beranggotakan 12 juta orang itu menyatakan siap turun kejalan menolak
RUU kenaikan pajak.
“Kami siap
turun kejalan, bila Pemerintah tidak mengindahkan harapan pelaku UMKM Indonesia
Anggota kami hanya 12 juta se Indonesia,”kata Ketua Umum Komunitas UMKM Naik
Kelas, Raden Tedy
Tedy menyatakan
bahwa Pandemi Covid 19 berdampak lebih buruk pada UMKM dibandingkan Krisis
Moneter 1998. Ujarnya, Rabu 22/09 siang
Teddy
merinci, saat ini setidaknya ada 19% atau hampir 11 juta UMKM telah Bangkrut,
dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi Bangkrut atau sebanyak 13,7 juta.
“Sementara
saat krisis moneter 1998, ada 7,42% UMKM bangkrut,”ungkapnya.
Tedy
menambahkan, lebih dari 71% UMKM tidak mengerti dan tidak membuat laporan
keuangan usahanya, serta dominan UMKM berpendidikan rendah.
“selayaknya Pemerintah lebih fokus bagaimana
pengembangan UMKM, dengan berbagai pembinaan dan bantuan,”harapnya.
Kondisi saat
ini imbuh Teddy,UMKM sangat membutuhkan banyak bantuan termasuk insentif dan
lain-lain. Bukannya malahan berencana menerapkan Pajak yang berdampak pada
kekhawatiran UMKM.
“Untuk itu,
kami menolak penerapan RUU Pajak karena lebih berdampak pada menghambat
pengembangan UMKM,” Ujar Tedy.
Sebagaimana
disampaikan, setidaknya ada 14 organisasi dan komununitas yang mendukung KOMNAS
UMKM, diantaranya:
1.Sutrisno
Iwantono (Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo),
2.Raden Tedy
(Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas),
3.Ikhsan
Ingratubun (Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo),
4.Syahnan Phalipi (Ketua Umum Himpunan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Hipmikindo),
5.Ronald
Wala (Ketua Apindo Bidang UMKM),
6.Dewi
Meisari ( UMKIndonesia.id),
7.Bahriansyah
Momod (Sekjend ASITA),
8.Jurika
Pratiwi (Dekopinwil DKI Jakarta),
9. Ngadiran
(Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar),
10.Agus
Pahlevi (Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia),
11.Tutik
Mudastri (Ketua Umum Pusat Koperasi Karyawan DKI Jakarta),
12.Gusnal
Julie (Ketua Umum Puskoppas),
13.Grahadea
(Ketua Jaringan Startup Bandung) serta
14.Rully
Rifai (Komunitas Restoran Jakarta)
Sementara
itu sekjen induk koperasi pedagang pasar, Ngadiran menegaskan siap mengundang
anggotanya.
“Meskipun
banyak anggota kami yang bangkrut karana dampak Pandemi Covid 19, namun mereka
semua bisa kami undang,” ujar Ngadiran.
Ke 14
Asosiasi dan Komunitas tersebut menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama,
menolak ketentuan dalam RUU Pajak, yang akan menerapkan pajak minimum 1%
terlepas UMKM tersebut untung atau rugi, dan tetap mengusulkan pemberlakuan PP
no 23 tahun 2018, dengan usulan perubahan pada tidak adanya pembatasan waktu
Kedua,
mengusulkan keselarasan kriteria UMKM, dimana pajak 0,5% berlaku dari Rp 4,8
milyar menjadi Rp 15 milyar
Ketiga,
menolak pemberian wewenang kepada penyidik Pajak untuk menangkap UMKM, karena
tidak seseuai dengan semangat pengembangan UMKM dalam UU Cipta Kerja, apalagu
dengan PP no 7 tahun 2021.
Bila
aspirasi dan harapan UMKM yang disampaikan oleh 14 Asosiasi dan Komunitas dalam
KOMNAS UMKM tidak diindahkan, mereka akan melakukan penekanan kepada pemerintah
dan DPR RI dengan cara yang berbeda. (*)
Putra Djohan Sjamsu Daftarkan Diri Jadi ...
Kanwil Kemenkumham NTB Monitoring Evalua...
Dua Fasilitas Kesehatan RSUD KLU Masih T...