Grafikanews.com-Mataram – Tim gabungan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (7/9) pukul 16.00
Wita, menangkap tiga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti 24 poket
sabu, di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan
Cakranegara Kota Mataram. Ketiga pelaku masing-masing inisial WS (50), IWS (43),
dan PES (25) diringkus Tim 1 Opsnal dan Timsus yang dipimpin Kanit I Subdit III
Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K.
Kabid
Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Selasa (8/9), melalui
siaran persnya mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan
barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di tempat lain.
“Saat
dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga
setempat, pada tas warna hitam milik pelaku inisial WS ditemukan satu poket
narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan ke bagian rumah yang
lain, 23 poket sabu berhasil ditemukan di dalam lemari ibu pelaku,” ungkapnya.
Disebutkan,
ketiga pelaku yang diciduk di rumah salah satu pelaku di wilayah Cakranegara tersebut,
dua merupakan warga RT/RW 001 Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan
Cakranegara Kota Mataram, sedangkan satu lainnya merupakan warga Kabupaten
Lombok Barat.
“Pelaku
inisial IWS beralamatkan di Jalan Gandari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok
Barat,” katanya.
Lebih
lanjut Kombes Pol Artanto menyampaikan, sesuai keterangan dari Kanit I Subdit
III Ditresnarkoba bahwa selain 24 poket sabu dengan berat bruto 25 gram, turut
diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp. 2.065.000 dari pelaku
inisial IWS dan WS, bong, pipa kaca, korek api gas, sedotan yang telah
dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone masing merek
Samsung dan Android.
Ketiga
pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat
(2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun. (RED)
Jaga Kualitas Layanan Tetap Optimal, Kem...
Lakukan Monev, Kemenkumham NTB Pastikan ...
Kemenkumham NTB Pantau Pelayanan Keimigr...