Tidak Ada Korelasi Perpanjangan Jabatan Kades Dengan Pertumbuhan Pembangunan

Banyuwangi,Grafikanews.com – Praktisi hukum dan juga pengamat politik kabupaten Banyuwangi, Ahmad Syauqi S.H menilai perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun, tidak memiliki korelasi dengan pertumbuhan pembangunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal itu Ia tegaskan saat wartawan media ini mewawancarai melalui saluran whatsappnya, Rabu (18/1/2023).

Menurut Syauqi, 6 tahun masa jabatan merupakan waktu yang sangat cukup. Rentang demikian kata Syauqi, telah memenuhi syarat masa jabatan untuk pembangunan yang lebih baik.

“Bandingkan dengan masa jabatan kepala daerah yang maksimal 5 tahun dengan periodisasi maksimal 2 kali menjabat,” ujarnya.

Namun demikian, Syauqi menyatakan ada alasan yang paling rasional yang bisa diterima terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

“Satu hal yang bisa dibenarkan bahwa masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades,” kata Syauqi.

Sehingga maksimal periodesasi masa jabatan kepala desa 18 tahun cukup ditempuh dua kali.


“Tidak 3 kali seperti dalam UU desa sekarang,” tuturnya.

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, Muansin menyatakan bahwa periodesasi masa jabatan sama yakni 18 tahun. Hanya saja proses pilkadesnya dua kali, tidak 3 kali.

“Jadi 9 tahun dan hanya boleh mencalonkan dua kali, selain itu 6 tahun tidak akan maksimal menyelesaikan PR pembangunan karna masih harus mengurus konflik pasca pilkades,” kata pria yang akrab disapa hamsin itu.

Senada, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Dakelan mengatakan perlunya kajian yang mendalam terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

"Perlu ada kajian yang mendalam, refleksi pelaksanaan UU Desa apakah panjang pendeknya jabatan kades menjadi fakfor utama efektifitas pembangunan desa," ucap Dakelan.

Menurutnya, masalah utama efektifitas pembangunan desa terletak pada bagaimana kualitas perencanaan dan tata kelola anggaran desa.

Transparansi sudah mulai berjalan, tapi belum substansi artinya masyarakat masih kesulitan untuk mengakses informasi berkaitan dengan pembangunan.

"Transparansi masih sebataas baleho APBDESA," tuturnya.

Dakelan menambahkan indeks korupsi kepala desa di beberapa juga harus menjadi pertimbangan dalam mengabulkan  perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sementara Ketua komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menjaskan itu kewenangannya pusat terkait dengan masa jabatan Kepala Desa.

"Jadi yang berhak berkomentar itu bukan daerah itu pusat, kalau kita kan mengikuti. Kalau memang diputuskan 9 tahun ya sudah, kita kan gak bisa menentang , harusnya sekian-sekian kan gak bisa," tukas Irianto. ( Pik )