Banyuwangi,Grafikanews.com - Bupati
Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bakal mendonasikan fasilitas tunjangan hari raya
(THR) yang didapatkannya dari pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.
Aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat
negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor
65/2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
”Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara pribadi, akan saya donasikan untuk warga kurang mampu,” ujar Ipuk kepada media seusai upacara Hari Pendidikan Nasional secara virtual, Minggu (2/4/2021).
”Bisa
untuk anak yatim dan warga kurang mampu di desa-desa, nanti biar disalurkan,”
imbuh bupati yang baru dilantik 26 Februari itu.
Ipuk
juga mengajak para ASN untuk menyisihkan THR-nya untuk berbagi kepada sesama.
Juga membelanjakannya untuk membeli produk dari para pedagang pasar tradisional
dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banyuwangi.
”Kalau
mau kirim hampers atau bingkisan ke keluarga atau sahabat, belilah dari
pedagang pasar dan produk UMKM Banyuwangi. Kita bergotong royong menggerakkan
ekonomi arus bawah,” papar Ipuk.
Seperti
diketahui, kebijakan pemberian THR oleh pemerintah pada tahun ini memang
berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai
dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan
PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan
tunjangan. (*)
DPC Gerindra KLU Deklarasi Dukung Lalu P...
Djohan Sjamsu Dukung Putra Kandungnya Ja...
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...