Sony Sanjaya: Dari 52 IUP yang Aktif, 8 Diantaranya Dinyatakan Mati

Kepala Bidang Penataan Dan Penaatan PTSP DLHPKP Sony Sanjaya, M.Si

Tanjung, GrafikaNews.com - Sejumlah tambang galian C berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disesuaikan dengan sebaran di tiga Kecamatan Bayan, Kayangan dan Sebagaian di Gangga. Baru terdapat 52 yang mengurus izin sementara 8 diantaranya bersetatus off izin/mati. Hal ini ditunjukkan sesuai IUP per Juni tahun lalu. Demikian ungkap Kabid Penataan dan PTSP DLHPKP Sony Sanjaya, Kamis 29 April 2021

Akitivitas galian C keberadaannya tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bayan hingga Kecamatan Gangga lebih didominasi pada tambang batu dan pasir, selebihnya adalah tambang tanah urug dan batu apung.

"Untuk kepungurusan sendiri izin usaha tambang tersebut telah disesuaikan dengan peraturan ESDM yang diatur dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah," urainya.

Dikatakan Sony, sesuai data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi NTB per Juni 2020 tercatat baru 52 pelaku usaha yang mengurus izin sementara 8 diantaranya dinyatakan izin mati, selain itu cakupan luas keseluruhan galian C spesifik tambang galian batu dan pasir sebarannya baru mencapai 10, 39 Hektar.

"Dari hasil data Provinsi setelah kami brigdown kelapangan yang mati izinnya 8 lokasi, sementara cakupan luasan tambang yang paling luas kemanfaatan lahannya yaitu tambang pasir dan batu. (-red) kedapan secara periodik akan kami update lagi," ujar Sony.

Selain itu secara teknis kepengurusan izin usaha tambang galian C ini dimulai dari rekomendasi kesesuaian tata ruang atau dikenal dengan TKPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Selanjutnya mendapat izin dari dinas ESDM Propinsi sebelum izin eksplorasi keluar hal ini sesuai moratorium tersebut yang mana izin galian C menjadi kewenangan ESDM," jelasnya.


"Meski demikian aktivitas eksplorasi atau penambangan belum pula bisa dilakukan jika, izin dari ESDM belum dikantongi, karena izin eksplorasi itu nantinya akan dikaji kembali oleh tim ESDM atas lahan atau areal yang akan dimanfaatkan".

"Di TKPRD kan sudah menunjukkan kesesuaian ruang, namun demikian tetap dikaji kembali oleh ESDM atas lahan yang akan dimanfaatkan. (-red) sampai pada akhirnya keluar izin produksi".

Masa berlaku izin eksplorasi ini ditegaskan dirinya, berlaku mulai dari 6 Bulan hingga satu tahun sebelum ekplorasi dilakukan setelah itu harus kembali diperbaharui. Seperti yang sudah ada kadang pengusaha tambang terkesan melalaikan perbaharuan izinnya.

Ributnya keberadaan tambang galian C belakangan ini jelas Sony timbul dari sikap meremehkan, pada akhirnya berdampak terhadap pemilik tambang dan penutupan lokasi tambang oleh pemerintah, lain lagi soal beberapa dari lokasi galian C yang masi mengacu terhadap kebutuhan percepatan penyelesaian rumah tahan gempa (RTG) sehingga izin tidak diurus," imbuhnya kesal.

"Apa yang terjadi kemarin itu kami sudah peringati agar segera mengurus izin, hanya saja lalai sehingga beberapa dari civitas pemerhati mulai ributkan soal galian C tak mengantongi izin". 

Dalam waktu dekat ini dirinya bersama jajaran mulai menginventarisir sebaran galian C mulai dari bayan hingga Gangga, termasuk meningkatkan kerja pengawasan dengan melibatkan para lembaga pemerhati," bebernya. (Ias)

Tags: