Sidang HRS Hari Ini Kembali Digelar Virtual

Sidang Rizieq Digelar Virtual Hari ini. (Foto: AP)

GrafikaNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait dengan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (16/3), sidang diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual serta terdakwa dan tim penasihat hukumnya walk out karena permohonan hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.

"Sidang lanjutan perkara pidana MRS [Muhammad Rizieq Shihab] dkk digelar secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

Sidang akan tetap dilakukan secara virtual meskipun pihak Rizieq sempat melayangkan keberatan. Kebijakan tersebut ditempuh guna menghindarkan kerumunan yang berpotensi besar menularkan virus corona (Covid-19) di lingkungan peradilan.

Pun mekanisme sidang virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Kebijakan sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq. Yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kemudian perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas. (*)






(Dok: CNNIndonesia.com)


Tags: