Sembilan Pendemo Beserta Kades Talang Kembar Dilaporkan Polisi

TUBAN, Grafikanews.com - Sekitar sembilan warga beserta Kepala Desa (Kades) Talang Kembar, Kecamatan Montong, dilaporkan ke polisi (Polres Tuban) oleh Slamet Idul Adha, mantan Kepala Dusun (Kasun) Kenti, desa setempat pada Kamis 7/10.

Hal itu dilakukan karena aksi demonstrasi yang dilakukan pada Jumat 1/10 di Balaidesa Talang Kembar, diduga ilegal alias tidak mengantongi izin. Demontrasi itu dilakukan ketika Slamet Idul Adha, hendak menyerahkan surat penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Nomor: 130/G/2021/PTUN.sby. terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Talang Kembar Nomor: 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tentang Pemecatan Slamet Idul Adha sebagai Kasun Kenti pada 28 Januari 2021. "Intinya, pada Januari 2021, klien kami diberhentikan dari jabatannya (Kasun) oleh kades. Kemudian klien kami mengajukan gugatan ke PTUN surabaya, kemudian pada putusan sela, klien kami menang," ungkap Heri Subagyo, Kuasa Hukum Slamet Idul Adha.

Nah, pada putusan sela itu, selanjutnya PTUN Surabaya, meminta agar Kades Talang Kembar mencabut SK pemberhentian kliennya sebagai Kasun Kenti. Singkat cerita, ketika kliennya hendak menyerahkan surat putusan PTUN ke Kades Talang Kembar, tiba -tiba ada segelintir warga yang menggelar demo tujuannya menolak Slamet Idul Adha bertugas lagi sebagai Kasun Kenti. "Kami menduga, aksi demo itu 'setingan'," ujarnya Heri sapaan akrab Heri Subagyo.

Ada beberapa hal yg menurutnya demo itu setingan, yakni demo tidak mengantongi izin alias ilegal dan orang yang ikut demo, sebelum melakukan aksi sempat mengikuti tasyakuran yang digelar di rumah kliennya, hal ini sangat janggal. "Serba dadakan, demo itu dilakukan ketika klien kami hendak menyerahkan surat penetapan dari PTUN ke kades, tapi mendadak balaidesa disegel oleh pendemo dan klien kami tidak bisa masuk ke balai desa untuk menyerahkan surat itu," bebernya.

Aksi demo tersebut, selain merugikan kliennya juga merugikan masyarakat setempat, sebab dengan adanya penyegelan kantor desa tersebut, praktis pelayanan publik di kantor desa itu terganggu. "Hanya untuk menghalangi klien kami bertugas kembali, masyarakat lain yang berkepentingan justru menjadi 'korban' dari demo tersebut," jelasnya.

Menurut dia, Kades Talang Kembar juga ikut bertanggung jawab dan dilaporkan ke polisi, karena tidak mensosialisasikan dan menindaklanjuti surat penetapan dari PTUN, sehingga terjadi aksi demo teraebut. Seharus kades ikut mensosialisasikan dan mengembalikan Slamet Idul Adha pada posisi semula sebagai Kasun Kenti. "Jika tidak menindaklanjuti surat penetapan dari PTUN, hal tersebut sudah merupakan perbuatan melawan pengadilan (supremasi hukum) dan jelas melanggar hukum," katanya.


Untuk itu, pihaknya berharap agar Kades Talang Kembar segera mencabut SK pemberhentian dan segera mengangkat lagi Slamet Idul Adha sebagai Kasun Kenti sesuai yang ditetapkan oleh PTUN Surabaya.

Seperti diketahui, pada 28 Januari 2021, Kurniali Kades Talang Kembar, Kecamatan Montong, memecat Slamet Idul Adha sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kenti, melalui SK No:188.45/1/KPTS/414.410.05/2021. Pemecatan itu didasari atas dugaan pelanggaran pasal 284 KUHP atau kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan Slamet Idul Adha pada 5 Januari 2021. Akan tetapi, setelah dilakukan visum dan pemeriksaan pihak kepolisian, ternyata Slamet Idul Adha tidak terbukti melanggar Pasal 284 KUHP atas tidak terbukti atas kasus dugaan perzinahan. Namun, Kades Talang Kembar, sudah terlanjur mengeluarkan SK Pemecatan. Terkait hal itu, pada akhir September 2021, PTUN Surabaya menetapkan Slamet Idhul Adha tetap berstatus sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasun Kenti,praktis hal itu mengeliminasi SK pemecatan yang dikeluarkan Kades Talang Kembar. (ful)

Tags: