Ribuan Detonator Diamankan dari Residivis Spesialis Bahan Peledak

Foto Tim Polres

Mataram, GrafikaNews.com - Pada Rabu  2 Juni 2021 sekitar pukul 21.00  bertempat di Losmen Melati Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, Tim gabungan dari Dit Polairud Polda NTB bersama Direktorat Polisi Air Baharkam Polri 
melakukan penggrebekan 
terhadap seorang pria berinisial A.

Menurut Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, SIK yang didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan 
penggerebekan terhadap A dilakukan karena pelaku membawa atau memiliki bahan peledak berupa detonator sebanyak 12 kotak.

 "Masing-masing kotak terdiri dari 100 buah Detonator sehinga jumlah total menjadi 1200 detonator," jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga  uang sejumlah Rp. 175.000. 
Satu unit Hand Phone (HP) dan simcard dari salah satu provider.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.

Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan alat pemicu bahan peledak itu dari Pulau Jawa kemudian  berencana untuk diedarkan di perairan NTB.


Pelaku juga mengakui, detonator aktif tersebut akan dirakitnya menjadi bom ikan.

"Untuk proses penyelidikan belum selesai, tentunya apa yang menjadi keterangan pelaku tetap akan dilakukan proses nanti apakah benar memang detonator aktif ini akan di diracik menjadi bom ikan atau bahkan ada untuk kegiatan-kegiatan lain.

Karena itu tim polairud masih bekerja untuk proses penyelidikan apalagi nanti hasil proses penyidikan akan dibawa tim ke Jakarta untuk dikoordinasikan  dengan Kejaksaan Agung di Jakarta," tandas Kobul.

Dari identitasnya diketahui  bahwa pria berjanggut ini lahir di Pulau Kaung tanggal 17 Juli 1968 (53 tahun),
Perkejaan pedagang beralamat di Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Untuk catatan kejahatan yang pernah dilakukan, yang   bersangkutan merupakan  residivis Kambuhan karena pertama kali pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah diamankankan kantor beacukai Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau karena secara bersama-sama membawa bahan peledak berupa amonium nitrat sebanyak 1800 karung dengan kapasitas 25 kilo tanpa surat yang jelas. Pada saat itu, tersangka ini bekerja sebagai nahkoda kapal.

Pada kejahatan kedua, hari Sabtu tanggal 8 Desember 2018 di kapal KMP Feri dari Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat menuju Kayangan Lombok Timur yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Polair baharkam Polri bersama Polair Polda NTB karena mengangkut dan memiliki bahan peledak berupa detonator sejumlah 22 kotak yang masing-masing kotak berisi  100 buah detonator hingga berjumlah 2200. Hal itu melanggar undang-undang darurat dan saat itu pelaku ditangkap dengan bukti yang disimpan di dalam jok motor.

Karena kejahatan tersebut, tahun 2010 pelaku dikenai   1 tahun 6 bulan penjara. Tahun 2018 putusan hukuman 6 bulan penjara.     Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menambahkan dari kejahatan sama yang dilakukan pelaku diidentifikasi sebagai residivis spesialis bahan peledak dan detonator.
"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu kepemilikan detonator," pungkasnya. (Rir)

Tags: