
- Giring dan Pasha Berdebat Soal Kinerja Gubernur Anies Baswedan Dalam Menangani Banjir Jakarta
- Tips Berkendara Melintasi Genangan Banjir, Bagi Motor yang Suka Ngadat
- Begini Respons Satgas Terkait Kabar Meninggalnya Seorang Nakes Usai Vaksin

Klaim tersebut dinilai pihak Balai TNGR sebagai kegiatan Penggunaan Kawasan Tanpa Izin (PKTI). Telah dilakukan upaya penyelesaian sejak tahun 2015 dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan (Pokdarling) Bebidas Lestari, pembinaan kepada kelompok pokdarwis, sosialisasi, himbauan dan mediasi terkait permasalahan PKTI Hutan Pesugulan serta beberapa upaya hukum seperti operasi yustisi gabungan namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat penggarap. Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady menjelaskan, upaya revitalisasi Hutan Pesugulan akan mulai dikerjakan karena dianggap penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan mengembalikan manfaat ekosistem bagi masyarakat luas. “Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Dedy. Revitalisasi Hutan pesugulan di TN Gunung Rinjani meliputi aspek penegakan hukum, sosial dan ekologi. Dirjen KSDAE, Wiratno mengatakan, kesepakatan ini memiliki kepentingan lebih besar yakni menyelamatkan lingkungan dengan memberikan manfaat bagi masyarakat. Luasan kawasan konservasi 41 ribu hektar ujar Wiratno kecil jika dibandingkan dengan luasan konservasi Indonesia yang 27.108.486 ha. "Kecil tapi powerful karena disana ada cagar biosfer dan geopark dunia dengan keragaman hayatinya. Oleh karena itu dukungan pemerintah, masyarakat dan komunitas menjadi energi untuk disatukan", sebut Wiratno. Ia berharap kesepakatan ini menjadi langkah baru dalam upaya menjaga lingkungan secara bersama sama. Sementara itu, kawasan ekowisata Otak Kokok akan direvitalisasi melalui PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang paket wisatanya masih dapat dikembangkan sekaligus juga pemeliharaan kawasan untuk dijaga hingga seratus tahun kedepan. Kepala Desa Pesanggrahan, H Badrun mendukung langkah pemerintah mengembangkan kawasan wisata Otak Kokok, Joben. Bahkan master plan pengembangan kawasan tersebut diakuinya hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat termasuk perolehan retribusi yang selama ini dipersoalkan. "Masyarakat mendukung rencana ini. Termasuk pelebaran jalan mulai dari Terara menuju Otak Kokok sepanjang tujuh kilometer segera terealisasi", harapnya. Hal ini mengingat kawasan wisata ini kian diminati pengunjung bahkan dari liar daerah dengan kendaraan bus wisata berbadan besar. Selama ini, kawasan wisata Joben juga menjadi objek klaim antara Pemkab Lotim dan Balai TNGR dalam pengelolaannya. (*)
Leave a Reply