Proses Masih Berjalan, PAW Dua Wakil Ketua Dewan Menunggu Kemendagri

Sidang Paripurna beberapa waktu lalu. (Dok: Ist)

Mataram, Grafikanews.com — Kabar terbaru soal Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Wakil Ketua DPRD NTB diketahui prosesnya sudah masuk ke Kemendagri.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Subhan Hasan menjelaskan, jika surat pengantar dan segala proses tahapan PAW sudah sampai di Kemendagri.

"Gubernur H Zulkieflimansyah sudah menandatangani surat pengantarnya dan telah menyelesaikan tahapan proses administrasinya dengan sangat teliti hingga sampai ke Kemendagri," ujar Subhan kepada wartawan (11/6).

Tim PAW provinsi juga telah memverifikasi dan memvalidasi serta mengecek keaslian dokumen dengan mengacu sesuai PP nomor 12 tahun 2018.

"Tahapannya memang harus clear and clean ditingkat provinsi. Agar mengantisipasi supaya tidak ada penolakan yang bisa memperlambat prosesnya,” ungkap Subhan.

Intinya, di provinsi sudah clear. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah menjalankan tugasnya sesuai regulasi. “Sekarang prosesnya sudah masuk ke aplikasi Siola Kemendagri,” bebernya.

Seperti diketahui, DPRD NTB telah menyetujui pergantian antara; Mori Hanafi ke Nauvar Furqoni Farinduan dari kursi Wakil Ketua I DPRD NTB dan H Abdul Hadi ke Yek Agil dari kursi Wakil Ketua II DPRD NTB. (Red)


Tags: