PHRI Berkomitmen Sinergi Dengan Pemerintah

Pengurus PHRI kabupaten Banyuwangi

Grafikanews.com-Banyuwangi-Pengurus Perhimpunan Hotel Dan Restaurant Indonesia ( PHRI ) Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan kebijakan pemerintah.

"Harapan saya,  PHRI semakin  bisa berjalan beriringan dengan kebijakan yang dikeluarkan   pemerintah,  demi kebaikan usaha yang bergerak di bidang jasa pariwisata  hotel dan restoran, tetap mengawal dan melakukan pembinaan dari hotel kelas melati sampai hotel bintang dan restoran sehingga orang yang datang ke Banyuwangi tidak ada keraguan lagi utk datang ke hotel restoran dan tempat wisata di Banyuwangi, kata ketua PHRI Banyuwangi," kata Zaenal Muttaqin SH kepada Grafikanews.com saat diwawancarai padaJum’at (9/4/2021).

Selama ini PHRI Banyuwangi  kata zaenal dapat  berjalan  beriringan dengan kebijakan pemerintah, hal ini didasarkan atas visi  meningkatkan SDM yang berdaya saing dan berkompeten dengan misi  mengadakan pembinaan kepada usaha dibidang jasa. Diantaranya, hotel restoran dan lembaga pendidikan yang punya aviliasi dan korelasi yang punya kegiatan di PHRI  khususnya sekolah yang membuka prodi pariwisata.

Selain membangun kemitraan dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, PHRI Banyuwangi juga terus melakukan konsolidasi dan pembinaan antar anggota.Termasuk, penyelesaian konfliks antar anggota maupun anggota dengan lembaga lain.

“PHRI Banyuwangi  juga  banyak meyelesaikan dan menjadi jembatan ketika di internal PHRI  terjadi  permasalahan yang menyangkut permasalahan internal dan external. Misalnya di tahun 2019 terkait pengenaan arus harmonisa oleh PLN di setiap anggotanya, PHRI terbukti bisa  mengclear-kan, juga terkait  pendampingan  permasalah PHK karyawan, PHRI juga bisa menyelesaikan  dengan kekeluargaan,”terang Zaenal.

Pengurus PHRI lainnya, Edwin Junianto menambahkan agar pemerintah melakukan sosialisai yang baik terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik


"sejak sah diturunkan PP Nomor 56 Tahun 2021 sampai  sekarang belum ada sosialisasi untuk  PHRI yang ada di Daerah  Banyuwangi, sehingga kami sebetulnya secara mekanisme itu belum memahami betul, hanya saja   karena ini terkait dengan pembayaran dan  PPnya bentuknya berupa pencatatan yang model sederhana sepertinya  akan rumit,” kata Edwin.

Yang kedua imbuh Edwin, pelaku usaha berbadan hukum sudah membayarkan pajak pada pemerintah dan  ditambah lagi harus membayar royalti dimasa pandemi seperti ini.

“Pemerintah harusnya juga berhitung apakah ini memberatkan atau tidak, Yang terpenting pembayarannya seperti apa, dan pembedanya seperti apa,  karena resto itu ada skalanya,  warung dan restoran besar skalanya berbeda, ini perlu disosialisaikan dengan jelas, karena bisa saja jika tidak di sosialisasikan dengan baik dan semua pengusaha salah paham kemungkinan paling ekstrim adalah betul- betul tidak memutar music,” tegas Edwin.

Sebenarnya PHRI memahami, kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta lagu apalagi pembayarannya melalui LMKN.

 

“kita bisa ikuti asal tekhnisnya secara jelas,”pungkas Edwin.(JK)