Grafikanews.com-Banyuwangi-Pengurus Perhimpunan Hotel Dan Restaurant Indonesia ( PHRI ) Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan kebijakan pemerintah.
"Harapan saya, PHRI semakin bisa berjalan beriringan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, demi kebaikan usaha yang bergerak di bidang jasa pariwisata hotel dan restoran, tetap mengawal dan melakukan pembinaan dari hotel kelas melati sampai hotel bintang dan restoran sehingga orang yang datang ke Banyuwangi tidak ada keraguan lagi utk datang ke hotel restoran dan tempat wisata di Banyuwangi, kata ketua PHRI Banyuwangi," kata Zaenal Muttaqin SH kepada Grafikanews.com saat diwawancarai padaJum’at (9/4/2021).
Selama ini PHRI Banyuwangi kata zaenal dapat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah, hal ini didasarkan atas visi meningkatkan SDM yang berdaya saing dan berkompeten dengan misi mengadakan pembinaan kepada usaha dibidang jasa. Diantaranya, hotel restoran dan lembaga pendidikan yang punya aviliasi dan korelasi yang punya kegiatan di PHRI khususnya sekolah yang membuka prodi pariwisata.
Selain membangun kemitraan dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, PHRI Banyuwangi juga terus melakukan konsolidasi dan pembinaan antar anggota.Termasuk, penyelesaian konfliks antar anggota maupun anggota dengan lembaga lain.
“PHRI Banyuwangi juga banyak meyelesaikan dan menjadi jembatan ketika di internal PHRI terjadi permasalahan yang menyangkut permasalahan internal dan external. Misalnya di tahun 2019 terkait pengenaan arus harmonisa oleh PLN di setiap anggotanya, PHRI terbukti bisa mengclear-kan, juga terkait pendampingan permasalah PHK karyawan, PHRI juga bisa menyelesaikan dengan kekeluargaan,”terang Zaenal.
Pengurus PHRI lainnya, Edwin Junianto menambahkan agar pemerintah melakukan sosialisai yang baik terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik
"sejak sah diturunkan PP Nomor 56 Tahun 2021 sampai sekarang belum ada sosialisasi untuk PHRI yang ada di Daerah Banyuwangi, sehingga kami sebetulnya secara mekanisme itu belum memahami betul, hanya saja karena ini terkait dengan pembayaran dan PPnya bentuknya berupa pencatatan yang model sederhana sepertinya akan rumit,” kata Edwin.
Yang kedua imbuh Edwin, pelaku usaha berbadan hukum sudah membayarkan pajak pada pemerintah dan ditambah lagi harus membayar royalti dimasa pandemi seperti ini.
“Pemerintah harusnya juga berhitung apakah ini memberatkan atau tidak, Yang terpenting pembayarannya seperti apa, dan pembedanya seperti apa, karena resto itu ada skalanya, warung dan restoran besar skalanya berbeda, ini perlu disosialisaikan dengan jelas, karena bisa saja jika tidak di sosialisasikan dengan baik dan semua pengusaha salah paham kemungkinan paling ekstrim adalah betul- betul tidak memutar music,” tegas Edwin.
Sebenarnya PHRI memahami, kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta lagu apalagi pembayarannya melalui LMKN.
“kita bisa ikuti asal tekhnisnya secara jelas,”pungkas Edwin.(JK)
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...
15 KK di KLU Terendam Banjir dan Jembata...
Pemda KLU Antisipasi Lonjakan Harga Menj...