Perjuangkan Nasibnya, Ratusan warga Pondok Prasi Unjuk Rasa di DPRD Provinsi

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Provinsi NTB

Grafika News - Mataram - Ratusan warga Pondok Prasi Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ),  Senin, (16/12). 

Masa menuntut agar anggota DPRD Provinsi turut membantu perjuangan masyarakat pondok prasi.  

Korlap Aksi Ahmad mengatakan bahwa masyarakat neminta kejelasan kepada pemerintah tentang rencana relokasi warga pondok prasi. Sebab, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, tanggal 18 Desember sudah harus eksekusi lahan.

"Tanggal 18 besok perintah pengadilan untuk eksekusi, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pemerintah kemana kami harus pindah," kata Ahmad.

Warga pondok prasi mendiami lahan tersebut sejak tahun 1998 berdasarkan keputusan bersama asisten 1 pemprov NTB dan pemerintah kota Mataram. Pemerintah provinsi NTB maupun pemkot mataram dan juga BPN menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara. Sehingga pemerintah waktu itu mempersilahkan tanah tersebut untuk ditinggali masyarakat.

"Belakangan ada pihak yang mengatakan kalau lahan itu miliknya dan bersertifikat dan menggugat kami di pengadilan, di pengadilan negri dan tinggi kita menang, di mahkamah agung kita kalah," kisah Ahmad.


Celakanya, pemprov NTB dan pemkot Mataram yang awalnya bersikukuh lahan tersebut lahan negara, sekarang justru meminta masyarakat untuk pindah. Bahkan pemkot mataram berjanji menyiapkan lahan relokasi bagi warga. Namun hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan kepastian akan lahan tersebut.

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi SH. MH. Yang menerima warga pondok prasi menyarankan agar warga menyiapkan dokumen dokumen administrasi tentang kepemilikan lahan yang di tempati warga.

"Kalau memang masyarakat memiliki surat dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota, berikan kepada kami agar kami bisa segera menindak lanjuti kepada pihak pihak terkait, dan saya minta masyarakat untuk juga berkirim surat kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk menunda eksekusi lahan," terang Mahdi. (AM)

Tags: