Pemkab Tanah Bumbu Diduga Ubah Data APBD 2021, Ini Penjelasan Sekda

Pj Sekda Tanah Bumbu, H Ambo Sakka.

BATULICIN, GrafikaNews.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diduga mengubah data APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah disepakati dan diparipurnakan oleh DPRD Tanah Bumbu.

Informasi yang dihimpun Media ini menyebut data anggaran yang diubah itu nilainya mencapai Rp 70 miliar.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diantara anggotanya Said Ismail Kholil Alaydrus, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, ketika dihubungi terkait dugaan perubahan data oleh Pemkab Tanah Bumbu, Minggu (07/02/21), mengatakan sejauh ini belum mengetahuinya.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, pun mengaku belum mengetahui dan akan menelusuri dugaan tersebut.

Supiansyah menambahkan, padahal anggaran (APBD_red) itu sudah diparipurnakan yang disampaikan untuk dievaluasi ke Pemprop Kalsel. Perubahan data anggaran tanpa sepengetahuan pihak DPRD itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, melanggar PP dan melanggar Permendagri.

Terkait dugaan tersebut, Selasa (9/2/2021), Pejabat Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan, saya kira perlu dikaji ulang, sepengetahuan saya tidak ada seperti itu. Karena terakhir itu kita sepakati.


Kemudian lanjut Ambo, ada defisit, diminta untuk Pemda merubah didalam, yang penting tidak signifikan itu untuk menutupi ada beberapa yang harus dianggarkan, sementara anggarannya tidak ada.

"Jadi saya kaget juga adanya kabar itu, apalagi angkanya begitu besar. Tapi coba kami cermati lagi nanti, yang mana sebenarnya yang dimaksud itu. Karena menurut saya kita sesuai aturan. Kita tidak berani juga bila sudah disetujui DPRD dirubah," tutupnya. [Jon]

Tags: