Pemkab Lobar dan Kemenkes RI Tandatangani MoU Pendayagunaan Dokter Spesialis

GrafikaNews.com - Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar Dr. H. Baehaqi, Kepala Dinas Kesehatan Lobar drg. Hj. Ni Made Ambaryati menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, Sub-Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.  Penandatangnan kerjasama tersebut digelar di ruang Rapat Jayangrana Kantor Bupati Lobar, Rabu (18/11), secara virtual.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam laporannya menyampaikan, guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, sub-spesialis, dan dokter gigi spesialis, diperlukan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dokter spesialis, sub-spesialis, dan dokter gigi spesialis dapat terdistribusi merata di Indonesia dan dapat memeuhi pelayanan yang berkualitas.

“Terdapat 70 daerah yang menandatangani MoU, di antaranya adalah 4 provinsi, 6 kota, dan 60 Kabupaten termasuk Kabupaten Lombok Barat. Penandatanganan MoU antara Kemenkes RI dengan Pemerintah Daerah tersebut adalah mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis, Sub-spesialis, dan Dokter Gigi Spesialis,“ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia drg Oscar Primadi MPH mengatakan, kurangnya tenaga keseharan dokter spesialis, sub-spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari jumlah, jenis dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap akses pelayanan spesialistik yang berkualitas. 

Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap, akan ada pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh rumah sakit milik pemerintah pusat maupun daerah termasuk dalam peningkatan kualitas SDM kesehatan dan penyebarannya. 

“Melalui komitmen yang kuat dan kerja sama yang harmonis antara pemenrintah pusat dan pemerintah daerah, nantinya dokter spesialis, sub-spesialis, dan dokter gigi spesialis yang ditempatkan atau dikembalikan ke rumah sakit milik pemerintah daerah dapat diterima dengan baik dan dapat didayagunakan sesuai keprofesiannya,”harapnya. (*)


Tags: