Pemda Lobar Nyatakan Kasasi Terkait Gugatan SK Pinjam Pakai Lahan AMM

Foto: Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam SH MH Bersama Anggota Staff Bagian Hukum Setda Lobar.

Lombok Barat, Grafikanews.com - Sengketa lahan antara Pemerintah Daerah Lombok Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram masih terus bergulir. Pasalnya, pihak AMM telah mengajukan banding kepada PT TUN Surabaya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Nuralam SH MH sekaligus Kuasa Hukum/Pengacara Daerah Pemda Lombok Barat sudah menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding di PT TUN Surabaya pada senin 14 juni 2021.

Menurutnya, Majelis PT TUN Surabaya yang mengabulkan banding pihak STIE AMM dinilai sangat janggal karena dalam amar putusannya tidak mempertimbangkan fakta persidangan di TUN Mataram yang dalam putusannya membenarkan bahwa perbuatan hukum Pemda Lobar yang menerbitkan SK bupati tentang pencabutan SK pinjam pakai lahan tahun 1986 kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro.

Nuralam menegaskan, SK yang berumur 35 tahun itu perlu di revisi karena subyek hukum sudah berubah serta banyak aturan perundang undangan yang mengharuskan hal tersebut diperbaharui. 

"Dari tahun 1986 sampai 2021 sudah ada 6 bupati berganti di Lombok Barat. Masak Pemda tidak boleh mengganti keputusan yang telah lama," ungkapnya. 

"Terlebih peraturan tentang barang milik daerah sudah berganti, tidak ada pinjam pakai yang sifatnya seumur hidup," jelas alumni Magister Hukum Unram ini. 


Nuralam menambahkan, hasil pemeriksaan BPK juga telah meminta pemda untuk melakukan optimalisasi terhadap semua lahan yang dimiliki dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada.

Kabag Hukum Setda Lobar ini menilai, dalam putusan PT TUN Surabaya hanya mempertimbangkan aspek proses sebelum keluarnya keputusan bupati. "Sama sekali tidak membahas obyek gugatan, malah kita di minta mempertimbangkan aspek perdata berupa sewa menyewa yang sama sekali belum terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut Nuralam mengatakan, Pemda Lobar menghargai keputusan majelis hakim PT TUN Surabaya walaupun terlihat janggal karena tidak mempertimbangkan banyak aspek. Oleh karena itu, Pemda Lobar menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke MA untuk menguji kembali, agar sengketa ini segera selesai. (Red)

Tags: