Pakar Menilai Akses Publik Tertutup Pada Pembahasan APBD dan Kebijakan Publik

Jember,Grafikanews.com- Ktitik Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman   terhadap Pemkab dan DPRD Jember,  yang dinilainya menutup akses publik untuk mendapatkan dokumen  pembahasan  APBD 2021, direspon  Ketua FPD Perjuangan  DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo. Selasa malam ( 27 April 2021)

Kritik  itu disampaikan Hermanto Rohman,  saat melakukan kajian APBD bersama IKA PMII Jember Minggu malam 25 April 2021 di Cafe Nong.

Menanggapi kritik Hermanto Rohman, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo, pada kesempatan berbeda menjelaskan, perihal pembahasan APBD Jember memang tidak memungkinkan, jika  harus dibahas oleh seluruh rakyat Jember.

"Maka Eksekutif dan legislatif diberi mandat oleh rakyat, melalui mekanisme yang diatur undang - undang," kata Ipung.

Selebihnya, Ipung juga telah mendorong agar pembahasan dibuat terbuka, sehingga semua pihak bisa mengakses, sehingga suluruh tahapan dapat diketahui publik.

"Karenanya, masih bisa DPRD melakukan dengan memberikan seluruh hasil pembahasan melalui teman - teman media,  untuk dipublikasikan," kata Ipung.


Peluang Konsultasi Publik, masih memungkinkan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam pembahasan, meski yang terlibat dapat dibatasi dengan mengajak akademisi, perwakilan ormas dan NGO, untuk ikut memberikan kontribusi pemekirannya.

"Kedepan akan kita dorong tumbuhnya partisipasi Publik, untuk terlibat dalam setiap tahapan pembahasan, sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan," tegas Ipung.

Sementara, pada kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyanggah kritikan Rohman, sebab, kata Itqon, , saat pembahasan semua wartawan boleh masuk untuk mengikuti.

"Soal ditutupi, apanya yang ditutupi, tidak ada yang kami tutupi. Semuanya saya lepas ke wartawan semua, mulai KUA PPAS, hasil evaluasi Gubernur semuanya saya lepas semua jadi tidak ada yang ditutupi," ujar Itqon di ruangannya

Bila terkait yang berhak membahas APBD, sambung Itqon, hanya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 "Artinya, kalau APBD kemudian dibahas oleh 2 juta orang, misalkan warga Jember mau bahas semua mau bahas di mana bahas di alun-alun tidak cukup juga kan," terangnya.

Dengan demikian, menurut Itqon, negara ini memberikan kewenangan kepada Eksekutif dan Legislatif untuk membahas APBD. Sama halnya dengan APBN, yang membahas DPR RI dengan Menteri dan Presiden, itu namanya pendelegasian keuangan.

Guna mendukung keterbukaan pengawasan publik, Itqon menyarankan ke depan Website Pemkab meniru seperti di Jakarta dulu. Agar masyarakat tau Dinas ini serapannya berapa, garapannya di mana dan hasilnya bagaimana supaya masyarakat Jember bisa memantau.

"Tapi kalau semua rakyat Jember ikut bahas APBD itu tidak ada regulasinya, semisal APBD dibahas dengan 2 juta rakyat Jember. Saya malah ingin bahas APBD di tengah alun-alun bersama ribuan rakyat atau di pinggir Pantai disaksikan ribuan orang, cuman regulasinya tidak ada," pungkas Itqon.  (Satria)

Tags: