Jember,Grafikanews.com- Ktitik Pakar Kebijakan Publik
Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman
terhadap Pemkab dan DPRD Jember,
yang dinilainya menutup akses publik untuk mendapatkan dokumen pembahasan
APBD 2021, direspon Ketua FPD
Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo
Purnomo. Selasa malam ( 27 April 2021)
Kritik itu disampaikan Hermanto Rohman, saat melakukan kajian APBD bersama IKA PMII Jember Minggu malam 25 April 2021 di Cafe Nong.
Menanggapi kritik Hermanto Rohman, Ketua Fraksi PDI
Perjuangan Edy Cahyo Purnomo, pada kesempatan berbeda menjelaskan, perihal
pembahasan APBD Jember memang tidak memungkinkan, jika harus dibahas oleh seluruh rakyat Jember.
"Maka Eksekutif dan legislatif diberi mandat oleh
rakyat, melalui mekanisme yang diatur undang - undang," kata Ipung.
Selebihnya, Ipung juga telah mendorong agar pembahasan
dibuat terbuka, sehingga semua pihak bisa mengakses, sehingga suluruh tahapan
dapat diketahui publik.
"Karenanya, masih bisa DPRD melakukan dengan memberikan
seluruh hasil pembahasan melalui teman - teman media, untuk dipublikasikan," kata Ipung.
Peluang Konsultasi Publik, masih memungkinkan untuk mengajak
masyarakat terlibat dalam pembahasan, meski yang terlibat dapat dibatasi dengan
mengajak akademisi, perwakilan ormas dan NGO, untuk ikut memberikan kontribusi
pemekirannya.
"Kedepan akan kita dorong tumbuhnya partisipasi Publik,
untuk terlibat dalam setiap tahapan pembahasan, sesuai mekanisme yang diatur
oleh peraturan perundangan," tegas Ipung.
Sementara, pada kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Jember
Itqon Syauqi menyanggah kritikan Rohman, sebab, kata Itqon, , saat pembahasan
semua wartawan boleh masuk untuk mengikuti.
"Soal ditutupi, apanya yang ditutupi, tidak ada yang
kami tutupi. Semuanya saya lepas ke wartawan semua, mulai KUA PPAS, hasil
evaluasi Gubernur semuanya saya lepas semua jadi tidak ada yang ditutupi,"
ujar Itqon di ruangannya
Bila terkait yang berhak membahas APBD, sambung Itqon, hanya
Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Artinya, kalau
APBD kemudian dibahas oleh 2 juta orang, misalkan warga Jember mau bahas semua
mau bahas di mana bahas di alun-alun tidak cukup juga kan," terangnya.
Dengan demikian, menurut Itqon, negara ini memberikan
kewenangan kepada Eksekutif dan Legislatif untuk membahas APBD. Sama halnya
dengan APBN, yang membahas DPR RI dengan Menteri dan Presiden, itu namanya
pendelegasian keuangan.
Guna mendukung keterbukaan pengawasan publik, Itqon
menyarankan ke depan Website Pemkab meniru seperti di Jakarta dulu. Agar
masyarakat tau Dinas ini serapannya berapa, garapannya di mana dan hasilnya
bagaimana supaya masyarakat Jember bisa memantau.
"Tapi kalau semua rakyat Jember ikut bahas APBD itu
tidak ada regulasinya, semisal APBD dibahas dengan 2 juta rakyat Jember. Saya
malah ingin bahas APBD di tengah alun-alun bersama ribuan rakyat atau di
pinggir Pantai disaksikan ribuan orang, cuman regulasinya tidak ada,"
pungkas Itqon. (Satria)
DPC Gerindra KLU Deklarasi Dukung Lalu P...
Djohan Sjamsu Dukung Putra Kandungnya Ja...
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...