Menghilangkan dan atau Mengambil Barang Bukti Merupakan Tindakan Pidana

Banyuwangi, Grafikanews.com - Menghilangkan barang bukti atau mengambil barang bukti tanpa izin merupakan unsur tindak pidana. Kasi Pengelolaan Dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi , Andreanto,  menjelaskan hal itu saat dikonfirmasi media di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi  pada senin (19/4/2021).

 "untuk penyimpanan barang bukti, ya kita ada gudang untuk penyimpanan barang bukti. Tetapi untuk proses atau penyimpanan barang bukti sudah kita pilah atau sendiri kan,” katanya.

Masih Andreanto,  untuk barang bukti semisal narkotika, emas, uang dan sejenisnya, ditempatkan di ruangan khusus. 

Untuk barang bukti lainnya seperti kendaraan dan sejenisnya juga di tempatkan dalam tempat yang berbeda pula sehingga perlakuan untuk barang bukti tersebut juga berbeda beda.

“Tapi kita juga upayakan untuk mobil, truk untuk memelihara barang bukti tersebut dengan menutupi menggunakan terpal. Tapi memang tidak bisa 100 persen semua tertutupi kembali lagi dengan anggaran pemeliharaan,”terangnya.

Lebih lanjut, Andreanto menerangkan mengenai sanksi dalam hilangnya barang bukti tersebut, baik karena sengaja dihilangkan maupun diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan sangsi pidana.


” Sanksi misalkan ada barang bukti yang hilang pasti ada sanksi pidananya kalau misalkan dari pihak luar sanksi pidananya pencurian kalau misalkan ada oknum – oknum di dalam ya selain sanksi pidana juga sanksi ada PP Nomor 53 terkait ASN atau PNS,” tegasnya.(Piki)

Tags: