Memanas, BPD Desa Barejulat Buka Suara

Ilustrasi: Kades Bermuka Dua | okeline

GrafikaNews.com - Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Barejulat akhirnya angkat bicara terkait pengelolaan dan kondisi pemerintahan Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Salah seorang anggota BPD Barejulat yang tidak ingin dusebutkan namanya menyampaikan beberapa hal kepada wartawan saat melakukan penelusuran terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Barejulat.

Ia menerangkan bahwa dirinya selaku BPD Barejulat mendukung penuh tindakan kritis masyarakat Desa Barejulat yang melaporkan Kadesnya ke pihak Kepolisian.

"Pertama saya ingin menjelaskan bahwa, BPD memeliki aturan main dan pola komunikasi, baik dengan pemerintah Desa, maupun komunikasi ketika menyerap aspirasi masyarakat. Ketika ada masyarakat yang melaporkan langsung suatu persoalan kepada pihak yang berwajib, itu bukanlah suatu kesalahan" tuturnya. 

Selain itu ia juga membeberkan bahwa Kepala Desa Barejulat sudah melanggar Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 sebab sampai hari ini belum menyerahkan Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2019 kepada BPD. Slain itu ia juga pernah memberikan masukan terkait beberapa proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan di Desa Barejulat.

"Ada beberapa proyek yang sudah kami berikan masukan, misalnya proyek pembangunan gerbang yang tidak memiliki plang pengerjaan. Proyek lapangan yang futsal juga belum selesai. Termasuk sumur bor dan bumdes, tidak ada plang pengerjaan dan TPK yang jelas" tungkasnya.


Sementara itu, informasi yang di himpun grafikanews.com, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah saat ini sedang menyelidiki kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa Barejulat ini.

"Mohon doanya..." tulis singkat IPDA Ichwan Satriawan, S.H.(*)

Tags: