Lapor SPT Online Gak Perlu Ribet, Begini Caranya!

Foto: DJP Online

GrafikaNews.com - Segera laporkan SPT online anda, para wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan sampai 31 Maret 2021.

Nah, caranya lapor SPT online cukup mengakses e-filing melalui situs www.djponline.pajak.go.id.

Melansir detik.com, berikut cara mengisi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi:

1. Wajib pajak akses https://djponline.pajak.go.id. Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Kalau lupa EFIN, kamu harus:

a. Cek inbox email, search 'EFIN'.


b. Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.

c. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cek ulang EFIN. Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.
Sebelum mengisi SPT online, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT pajak penghasilan untuk wajib pajak Pribadi. Formulir tersebut adalah:

A. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain

B. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

C. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

2. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh

Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya.

3. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.

4. Isi SPT online pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.

5. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN, kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

6. Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi.

7. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan. (*)

 

 

 

(Dok: detik.com)

Tags: