GrafikaNews.com - Mahkamah konstitusi di Austria membatalkan aturan yang melarang siswi SD untuk memakai penutup kepala yang bersifat religius. Aturan itu dikhawatirkan menyebabkan diskriminasi pada hijab.
Hukum ini baru saja lolos tahun lalu. Pihak pengadilan berkata hukum itu bisa membuat gadis Muslim termarginalisasi.
Pengadilan Austria menilai bahwa aturan itu menarget hijab, tulis BBC, Sabtu (12/12/2020).
Meski demikian, pemerintah berargumen bahwa hukum melarang penutup rambut religius di sekolah justru bisa melindungi agar siswi-siswi tidak terkena tekanan sosial dari teman sekolahnya.
Argumen itu ditolak pengadilan yang menyebut pemerintah mestinya membuat aturan untuk mencegah bullying atas dasar gender atau agama.
DPC Gerindra KLU Deklarasi Dukung Lalu P...
Djohan Sjamsu Dukung Putra Kandungnya Ja...
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...