Ketua LSM Peta Kalsel, Agus Rismalian Noor Angkat Bicara Terkait Dugaan Perubahan Data APBD Tanbu

Advokat di Tanah Bumbu, Agus Rismalian Noor,SH.

GrafikaNews.com - Kisruh dugaan berubahnya data APBD Tanah Bumbu 2021 yang santer diberitakan sejumlah media menjadi sorotan sejumlah kalangan, tak terkecuali dari seorang Aktivis sekaligus Advokat di Tanah Bumbu, Agus Rismalian Noor, SH. 

Agus menyayangkan bilamana dugaan berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu benar terbukti tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu. 

Dikatakan Agus, menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

"Bila DPRD tidak tahu data APBD berubah, sedangkan pembahasan dan persetujuan harus diketahui DPRD, maka jelas ada proses tindakan mengkhianati rakyat dalam hal ini dan harus diusut tuntas," ujarnya. 

Apalagi APBD adalah instrument kebijakan yang utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran," tambah Agus. 

Agus yang merupakan Ketua LSM PETA (Pembela Tanah Air) Kalsel ini juga menyampaikan ada unsur pidana yang masuk bila berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu terbukti. 


“Merubah data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD itu bisa masuk ke ranah pidana, karena dengan tindakan tersebut ada pihak yang dirugikan,” ujar Agus pula. 

Lebih jauh Advokat muda ini juga menyampaikan, dalam perkara dugaan berubahnya data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu kuat diduga ada peran beberapa pihak, serta sudah layak dan patut bagi institusi yang berwenang untuk menelisik perkara itu. 

“Saya meyakini ada peran sejumlah pihak yang menyebabkan dugaan berubahnya APBD Tanah Bumbu, dan sangat layak dan patut instansi berwenangn untuk mengusut perkara ini,” tutup Agus. [Jon/rilis]