Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Jakarta, Grafikanews.com - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Soft Launching Aplikasi SIMASHAM V.2 di Hilton Garden Inn Jakarta, Rabu-Jumat (6-8/3). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga dan Kasubbid Pemajuan HAM Supardan.

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra meminta untuk segera diselesaikan petunjuk teknis dalam rangka perumusan penanganan dugaan pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

"Dengan demikian maka dibutuhkan masukan yang baik dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang HAM di wilayah serta para mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa HAM," ujar Dhahana. Juknis ini, lanjut Dhahana, diharapkan menjadi langkah tepat dalam melaksanakan segala dugaan pelanggaran HAM di wilayah. 

Dhahana menuturkan, peluncuran Aplikasi SIMASHAM 2.0 diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan manakala terjadi pelanggaran HAM atau tidak terpenuhinya HAM. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM.  
   
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, implementasi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) harus terus digelorakan. 
"Pelaksanaan P5HAM meliputi aspek sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kami menggandeng pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta unit pelaksana teknis daerah. Kami ingin memastikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak," ujar Parlindungan. 

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan memastikan bahwa seluruh jajarannya terus melakukan perluasan jangkauan akses penanganan pelaporan atau pengaduan dugaan permasalahan HAM sampai ke tingkat desa. Upaya diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM di masyarakat, yang sebelumnya lebih banyak kepada aparatur pemerintah, juga diutamakan menjangkau kalangan pelajar serta mahasiswa.

(Red)


Tags: