Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pilkada

Mataram, Grafikanews.com - Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (16/8).

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Amam Saifulhaq mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB hadir dalam kegiatan tersebut. Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Forkopimda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, KPU se-Nusa Tenggara Barat serta sejumlah perwakilan partai politik. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Dalam kegiatan ini dibahas mengenai permasalahan/isu-isu strategis apa saja yang terjadi selama tahapan Pencocokan dan  Penelitian (coklit) sampai dengan menuju penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara). 

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Lapas dan Rutan) merupakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang membutuhkan perhatian lebih dalam proses pemungutan suara. 
"Perlu kerja sama dengan stakeholder terkait untuk meminimalkan kendala-kendala yang muncul dalam tahapan pelaksanaan Pilkada," ujar Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly menuturkan, Kemenkumham beserta jajaran mendukung kelancaran tahapan Pilkada sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi. "Namun saya mengingatkan bahwa ASN posisinya harus netral dan tidak memihak pasangan calon," ujar Yasonna.


(Red)

Tags: