Kemenkumham NTB Fasilitasi Pemadanan Data PPNS K/L Pemerintah non Kementerian

Mataram, Grafikanews.com - Dalam rangka Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian di wilayah Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/4) Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Haris Sukamto mengadakan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

 

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham NTB. dalam kunjungannya terdapat 4 Dinas Daerah yang memiliki PPNS baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah, antara lain : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB; Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB; Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi NTB; dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTB.

 

Dalam pertemuan ini, Parlindungan menyampaikan jumlah PPNS di wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 126 orang PPNS baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah. 

 


Menkumham Yasonna H. Laoly sempat mengungkapkan bahwa  PPNS telah menjadi penegak hukum dalam kerangka system peradilan pidana, atau Criminal justice system beserta aparatur penegak hukum lainnya dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. ‘’Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS,’’ ucap Yasonna. (Red)

 

Mataram, Grafikanews.com - Dalam rangka Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian di wilayah Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/4) Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Haris Sukamto mengadakan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

 

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham NTB. dalam kunjungannya terdapat 4 Dinas Daerah yang memiliki PPNS baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah, antara lain : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB; Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB; Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi NTB; dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTB.

 

Dalam pertemuan ini, Parlindungan menyampaikan jumlah PPNS di wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 126 orang PPNS baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah. 

 

Menkumham Yasonna H. Laoly sempat mengungkapkan bahwa  PPNS telah menjadi penegak hukum dalam kerangka system peradilan pidana, atau Criminal justice system beserta aparatur penegak hukum lainnya dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. ‘’Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS,’’ ucap Yasonna. (Red)

Tags: