Kejari Tanbu Klarifikasi Terkait Adanya Isu Pengembalian Insentif Dana Pendamping Hukum

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Akhmad Riduan, Sh

BATULICIN, GrafikaNews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan klarifikasi adanya isu terkait pengembalian insentif dana pendamping hukum dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Akhmad Riduan, Sh mengatakan, terkait isu adanya pengembalian insentif  dana pendamping hukum dengan desa itu tidak benar.

"Kita saja belum menerima, jadi apa yang mau di kembalikan," terang Riduan Kepada beberapa Jurnalis di Tanbu diruang Konferensi Pres Kejari Kabupaten Tanah Bumbu.

Riduan menjelaskan, di 2021 kita masih menyusun program dalam pendampingan hukum bagi Pemerintah Desa, sehingga MoU (Nota Kesepahaman, red) kesepakatan ke dua belah pihak belum berjalan.

"Kami saja masih sibuk mempersiapkan dan melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) arahan Kemenpan untuk Itansi pirtikal dan Pemerintah Kabupaten,"ujar Riduan.

Menurut Riduan, program bukan hanya kita saja semua itansi pun sudah mengikuti program-program yang sudah diarahkan Kemenpan.


"Jadi yang namanya insentif dana pendamping hukum dari Desa kita belum ada menerima.

Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari juga menyampaikan, terkait MoU itu adalah kegiatan dibidang Tata Usaha dan Negara Datun, sekali lagi kita kroscek kebelakang.

Awalnya itu dari MoU Kejaksaan Agung dengan Kementrian PTT, terus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah masing-masing.

"Jadi waktu itu dari data-data, Datun pernah perlihatkan, itu selain MoU di pasal 4 itu, ada ruang lingkup pendampingan perdataan, terus di pasal 8 seingat saya pembiayaan itu dibebankan kepada pihak pertama,"jelas Andi Akbar.

Menurut Andi Akbar, terkait adanya isu pengembalian itu, bahasa kata istilahnya, kita sudah menerima, itulah mau kita luruskan, bahwa sejauh ini bidang Datun belum menerima 2021, karena Bidan Datun lagi menyusun program-program kerja yang akan disandingkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diwilayah Tanah Bumbu.

Adapun lanjut Akbar, Kasi Datun pernah turun memberikan pelayanan hukumnya di wilayah satu Kecamatan.

"Jadi sekarang ini Kasi Datun bersama timnya, mencari selusi agar dekat dengan masyarakat, agar bisa memberikan pelayanan jasa bidang Datun kepada masyarakat.

Akhirnya Kasi Datun membuat gruop Whasatp selama masih pendemi Covid-19. Namun kita tetap turun, makanya diinisiasi melalui Gruop Whasatp, artinya walaupun jauh dekat dihati," tutup Andi.[Jon]

Tags: