Grafikanews.com-Banyuwangi- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi Tetapkan 6 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN).
“Penyidik sudah menetapkan enam orang
tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari)
Banyuwangi, Hendro Wasisto, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis
(28/1/2021).
Ke enam tersangka itu ditetapkan dalam kasus permohonan
PT Aldi Jaya dalam program Kredit Yasa Griya Bank BTN pada tahun 2012. Adapun
kerugian negara mencapai Rp. 3,8 miliar.
Inisial nama tersangka diantaranya, YST yang
saat itu menjabat sebagai Analis Credit Comersil, EK yang saat itu menjabat
sebagai Head Comercil, HW yang saat itu menjabat sebagai Kepala BTN Cabang
jember.
Kajari Banyuwangi melalui Kepala Seksi
Intelijen, Hendro Wasisto, SH.MH, mengatakan penanganan kasus korupsi
permohonan kredit program Yasa Griya yang diajukan oleh PT. Aldi Jaya telah
masuk proses penyidikan.
Hendro mengatakan, terungkapnya kasus ini
berawal dari permohonan kredit program Yasa Griya yang diajukan oleh PT. Aldi
Jaya kepada BTN dengan mengunakan dokumen agunan yang diduga fiktif.
“Dokumen yang dijadikan agunan ke BTN berupa
sertifikat tanah ternyata fiktif,” jelasnya.
Hendro
pun membeberkan bahwa pada saat pengajuan kredit ke BTN, status tanah yang
diajukan oleh PT. Aldi Jaya belum ada pelepasan hak dari pemilik. Bahkan, masih
atas nama perorangan.
“ banyak pihak-pihak lain yang terlibat bukan hanya sebatas dari
pihak BTN maupun PT ALDI JAYA , “ jelasnya.
Kemudian untuk pihak-pihak lain yang bisa diduga terlibat
tersebut, lanjutnya, bisa dari pihak Notaris yang mengetahui secara formil
bahwa itu tidak benar namun masih tetap dilakukan. Kemudian bisa juga dari
internal BTN sendiri.
“Banyak lah dokumen yang dipalsukan, dengan terungkapnya kasus
ini, banyak obyek salah satunya berlokasi di Perumahan Garuda di Kecamatan Giri
yang menjadi obyek penyitaan,” tegasnya.
Ia juga menerangkan jika penetapan tersangka atas dugaan kasus
korupsi ini dilakukan pada Bulan November 2020 lalu. Dan sekarang penyidik akan
menyerahkan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah mau tahap 1, tinggal menunggu penetapan sita dari
pengadilan,” cetusnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak-pihak yang terkait
lainnya belum bisa dikonfirmasi wartawan. Sekedar diketahui, saat itu wilayah
Kabupaten Banyuwangi masih dibawah naungan BTN Cabang Jember.(AM)
Jaga Kualitas Layanan Tetap Optimal, Kem...
Lakukan Monev, Kemenkumham NTB Pastikan ...
Kemenkumham NTB Pantau Pelayanan Keimigr...