Kejaksaan Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Bank BTN

Grafikanews.com-Banyuwangi- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi Tetapkan 6 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN).


“Penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Banyuwangi, Hendro Wasisto, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (28/1/2021).


Ke enam tersangka itu ditetapkan dalam kasus permohonan PT Aldi Jaya dalam program Kredit Yasa Griya Bank BTN pada tahun 2012. Adapun kerugian negara mencapai Rp. 3,8 miliar.



Inisial nama tersangka diantaranya, YST yang saat itu menjabat sebagai Analis Credit Comersil, EK yang saat itu menjabat sebagai Head Comercil, HW yang saat itu menjabat sebagai Kepala BTN Cabang jember.


Kajari Banyuwangi melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendro Wasisto, SH.MH, mengatakan penanganan kasus korupsi permohonan kredit program Yasa Griya yang diajukan oleh PT. Aldi Jaya telah masuk proses penyidikan.


Hendro mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari permohonan kredit program Yasa Griya yang diajukan oleh PT. Aldi Jaya kepada BTN dengan mengunakan dokumen agunan yang diduga fiktif.


“Dokumen yang dijadikan agunan ke BTN berupa sertifikat tanah ternyata fiktif,” jelasnya.


Hendro pun membeberkan bahwa pada saat pengajuan kredit ke BTN, status tanah yang diajukan oleh PT. Aldi Jaya belum ada pelepasan hak dari pemilik. Bahkan, masih atas nama perorangan.


“ banyak pihak-pihak lain yang terlibat bukan hanya sebatas dari pihak BTN maupun PT ALDI JAYA , “ jelasnya.


Kemudian untuk pihak-pihak lain yang bisa diduga terlibat tersebut, lanjutnya, bisa dari pihak Notaris yang mengetahui secara formil bahwa itu tidak benar namun masih tetap dilakukan. Kemudian bisa juga dari internal BTN sendiri.


“Banyak lah dokumen yang dipalsukan, dengan terungkapnya kasus ini, banyak obyek salah satunya berlokasi di Perumahan Garuda di Kecamatan Giri yang menjadi obyek penyitaan,” tegasnya.


Ia juga menerangkan jika penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi ini dilakukan pada Bulan November 2020 lalu. Dan sekarang penyidik akan menyerahkan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Sudah mau tahap 1, tinggal menunggu penetapan sita dari pengadilan,” cetusnya.


Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak-pihak yang terkait lainnya belum bisa dikonfirmasi wartawan. Sekedar diketahui, saat itu wilayah Kabupaten Banyuwangi masih dibawah naungan BTN Cabang Jember.(AM)

 

Tags: