Kapolres Blitar : Tanggal 6-17 Pemudik Jangan Nekad, Pasti Kita Suruh Putar Balik

Blitar, Grafikanews.com - Polres Blitar akan melakukan penyekatan pada arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Penyekatan akan dimulai pada 6-17 Mei di perbatasan antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang. 

Penyekatan secara penuh selama 24 jam akan dilakukan di Kecamatan Selorejo yang menjadi akses utama keluar masuk Kabupaten Blitar dari Kabupaten Malang. Untuk melakukan penyekatan ini, Polres Blitar juga bekerjasama dengan Polres Malang. 

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, selain Kecamatan Selorejo, penyekatan juga dilakukan di Kecamatan Wates dan Kecamatan Gandusari. Untuk kedua kecamatan ini sifatnya temporari. Meski temporari, Leo menakankan bahwa pemudik yang nekad akan diminta untuk putar balik.‎

Penyekatan secara maksimal akan dimulai pada 6-17 Mei. Pemudik yang dari luar aglomerasi (rayon) tidak diperkenankan masuk ke Kabupaten Blitar. Rayon Kabupaten Blitar meliputi, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. 

Untuk saat ini, Polres Blitar sudah mendirikan posko pemantauan dan penyekatan. Untuk pos pemantauan ada empat titik, yakni dua pos pantau tetap dan dua pos pantau esidentil. Pos tetap ada di Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Kanigoro. Sementara dua pos esidentil yakni, Kecamatan Wates dan Kecamatan Gandusari.(Oby‎)


Tags: