Jadi Terdakwa Korupsi, Kok Bisa Masuk Tenaga Ahli?

Foto Ilustrasi

GrafikaNews.com - Diketahui telah terbentuk Komite Perencana yang terdiri dari sejumlah Tenaga Ahli untuk masa bakti periode 2021-2024. Pembentukan ini demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Susunan Tenaga Ahli tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang sudah dicap dan ditandatangani Bupati.

Berikut adalah susunan nama dan jabatan para Tenaga Ahli tersebut:

• H. Ready Kambo, yang diketahui sebagai Mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu mendapatkan bidang penugasan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah, sekaligus Koordinator Tim.

• H. Hadrawi, S.Sos, membidangi Kebudayaan sekaligus Sekretaris Tim.

• Andi Khairul Manggabarani, membidangi Kelautan dan Perikanan.


• Drs. M. Saidy Elmi, diketahui membidangi Kesehatan dan Lingkungan Hidup.

• Ir. H. Bakhriansyah atau yang lebih akrab disapa H. Bandu. Jabatan terakhir sebelum pensiun sebagai Birokrat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu. Kini kembali dipercaya bertugas sesuai dengan tugas yang dulu dijabatnya, yakni Bidang Pendidikan.

• Drs. Nurselan Rahmat, membidangi Keungan dan Pencegahan Korupsi.

• H. Abdul Rasyid, S.Ag, M.Pd, diketahui Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari PPP yang kemudian pindah ke Parpol lain, membidangi Pertanian.

• Drs. H. Agus Salim Matondang, MM, diketahui membidangi Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.

• H. Rahmatullah KA, S.Sos, Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin dan juga pernah sebagai Anggota DPRD, membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

• H. Hamzah, SE, MA, membidangi Sosial. Nama ini juga masih asing bagi warga Tanah Bumbu.

• M. Akram Sadli, S.Pd.I, M.Si, diketui Mantan Anggota Pengawas RSUD Tanah Bumbu, membidangi Komunikasi dan Informatika.

• H. Abdul Rahman dan Muhammad Hidayatullah, membidangi Keagamaan.

• Muhammad Satra, membidangi Perumahan Pemukiman. 

• Ir. Anwar Ali Wahab, membidangi Perindustrian.

Namun, yang rasanya perlu mendapat perhatian adalah nama H. Rahmatullah KA, S.Sos. Bagaimana?. Dikutip dari rri.co.id, pada tanggal 1 Maret 2021 ia diketahui duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.

Dikabarkan pada tahun 2016-2017, menurut dakwaan yang disampaikan JPU Wendra Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, "Rahmatullah telah melakukan pengerasan jalan desa yang ternyata dalam pelaksanaannya volume pekerjaan masih kurang, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi."

Jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa Rahmatullah yang tidak dilakukan penahanan Rutan, mencapai Rp 822 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalsel.[red]

Tags: