Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: tribunnews.com)

GrafikaNews.com - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik menjadi Rp 35 ribu/bulan mulai 1 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Tertuang pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP  sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan  sebesar Rp 42 ribu/bulan.

Dilansir dari detik.com, Sabtu (2/1) berikut ketentuan besar iurannya:

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP.

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

- Kelas I : Rp 150.000 per orang/bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang/bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang/bulan

(*)



(Doc: detik.com)


Tags: