Inspektur Lobar Masuk Sebagai Pembela Pemerintah Daerah dalam Gugatan STIE AMM

FOTO: Kabag Hukum Lobar Ahmad Nuralam bersama sekretaris Pol PP dan Kabid Pengamanan Aset sebelum persidangan di PN Mataram

Giri Menang, Grafikanews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat sudah sangat siap menghadapi gugatan dari pihak STIE AMM terkait proses eksekusi dan pengosongan lahan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Satpol PP Lobar, Ketut Rauh saat menghadiri sidang gugatan sebagai tergugat 1 didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Lobar dan Kabid Aset DPKAD.

Gugatan hukum yang dilayangkan oleh STIE AMM kepada pihak Satpol PP Lombok Barat mencapai Rp 10 Miliar.

Dikatakan Ketut Rauh, melalui surat yang dikirim ke pihak STIE AMM, langkah yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mempersiapkan eksekusi dan pengosongan lahan merupakan langkah yang tepat. "Ya karena aset tersebut milik Pemkab Lombok Barat," jelasnya.

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki oleh pemkab Lombok Barat. “Kami bertindak sesuai dengan tupoksi, memiliki tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketut menegaskan, bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan AMM. Pihaknya bersama DPKAD dan Bagian Hukum Setda Lombok Barat telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi gugatan dari pihak AMM.


Sementara itu, Ahmad Nuralam, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat mengatakan bahwa gugatan ini sebagai bentuk respon pihak STIE AMM terhadap langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP. 

"Pemerintah daerah tentu memiliki langkah tegas untuk mengamankan aset ini," katanya.

Pihaknya bersama Satpol PP sudah sangat siap menghadapi gugatan hukum ini. Ia mengatakan bahwa STIE AMM tentu akan melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan di tanah aset milik Pemkab Lombok Barat tersebut. 

Ahmad Nuralam mengatakan Pemkab Lobar tentu khawatir karena bisa jadi ada indikasi tanah tersebut dijadikan agunan bank. Karenanya pemkab perlu melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.

Terhadap gugatan tersebut pihak Bagian Hukum Lobar telah meminta Inspektur Hademan SH MH sebagai tim pembela Pemerintah Daerah. 

Menurut Nuralam, pelibatan inspektur yang berlatar belakang Jaksa tersebut guna memperkuat tim karena pengalaman serta keilmuan yang dimiliki. "Alhamdulillah, Inspektur Hedeman telah menyanggupi untuk masuk sebagai tim pembela," ucapnya.

"Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mataram agar Pak Kejari dapat menugaskan Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk keseriusan dalam menangani gugatan STIE AMM yang dapat berdampak serius terhadap status aset milik negara tersebut," pungkasnya. (Red)

Tags: