Ini Alasan Kemenkum HAM Bali Mendeportasi Kristen Gray Bersama Pasangan Wanitanya

Kristen Gray dan Pasangan LGBT nya. (Foto: Tribunnews)

GrafikaNews.com - Kristen Antoinette Gray dideportasi dari Indonesia. Ada tiga alasan yang membuat pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali mengusir WN Amerika itu.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenkum HAM Bali, Selasa (19/1/2021), kasus bermula setelah adanya cuitan viral dari akun Twitter @kristentootie. Cuitan tersebut berisi ajakan agar orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi COVID-19. Disebutkan pula bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQF.

Informasi itu kemudian sampai ke pihak Kemenkum HAM Bali. Mereka langsung mengambil sejumlah langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

2. Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.

3. Pada tanggal 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kemenkum HAM Bali menyebut Kristen Gray diduga dapat meresahkan masyarakat. Salah satunya pernyataan Kristen Gray soal LGBT.

"1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; 2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi," tulis Kemenkum HAM.

Atas hal tersebut, Kristen Gray diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Alasan lain yang membuat Kemenkum HAM mendeportasi Kristen Gray adalah soal dugaan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Atas hal itu, Kristen Gray dapat dikenai sanksi sebagaimana pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Kemenkum HAM Bali pun memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray karena tiga alasan di atas. Sebelum dideportasi, Kristen Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kemenkum HAM.

Sementara itu, Kristen Gray mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia mengaku dideportasi karena telah memberikan pernyataan tentang LGBT.

"I'am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I've been deported because the LGBT," kata Kristen Gray, kepada wartawan. (*)






(Doc: detik.com)


Tags: