Geledah PT Jhonlin Baratama, KPK Temukan Bukti Suap Pajak

Gedung KPK. (Foto: iNews)

GrafikaNews.com - Penggeledahan dilakukan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan, terkait adanya dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (18/3/2021).

Hasil penyelidikan, KPK berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Tribunnews.com.

Untuk diketahui, PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain yakni, tiga rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak. 

Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu.

Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.

KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.

KPK secepatnya akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke manajemen PT Jhonlin Baratama dan Haji Isam. Namun keduanya sejauh ini belum memberikan merespons ketika ditanya melalui WhatsApp. (*)





(Dok: Tribunnews.com)


Tags: