FPI Deklarasikan Pergantian Nama Menjadi "Front Persatuan Islam"

FPI Ganti Nama Menjadi Front Persatuan Islam. (Doc: CNNIndonesia.com)

GrafikaNews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) enggan komentari soal pergantian nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Pihak kepolisian menuturkan akan tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan organisasi massa tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono setelah FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi seperti diberitakan Antara pada Kamis (31/12).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun pada Rabu (30/12) kemarin. Ia menyatakan FPI tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.


Hal itu juga tertuang dalam SKB enam pejabat tinggi, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Mahfud menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Namun, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Setelah pernyataan tersebut, sejumlah tokoh eks pentolan Front Pembela Islam langsung mendeklarasikan pergantian nama menjadi Front Persatuan Islam. Sejumlah tokoh itu adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, dan Ahmad Sabri Lubis.

Kemudian Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Front Persatuan Islam menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap Front Pembela Islam melalui SKB melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

"Secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian isi pernyataan FPI. (*)

 

 

(Doc: CNNIndonesia.com)

Tags: