DPRD NTB Belum Bisa Agendakan Pelantikan Farin dan Yek Agil, Ini Alasannya!

Rapat paripurna DPRD NTB beberapa waktu yang lalu. (Ist)

Mataram, Grafikanews.com — Surat Keputusan (SK) pengangkatan Nauvar Furqoni Farinduan sebagai Wakil Ketua DPRD NTB telah terbit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan SK Nomor: 161.52/5389/OTDA tertanggal 2 Agustus 2022. Dengan itu, resmi mengangkat Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sisa masa jabatan 2019-2024.

Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK pengangkatan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB dari Mendagri. Namun, untuk SK Yek Agil belum keluar.

Sekwan menerangkan, jika DPRD NTB belum bisa mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua pimpinan DPRD NTB dalam sidang paripurna mengingat SK Yek Agil belum terbit.

"Ya rencananya menunggu terbitnya SK Yek Agil dulu baru kemudian ini bisa dilantik bersamaan, biar efisien waktu,” terang Mahdi, (7/8).

Sementara, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengatakan, sejak SK itu diterima, paling lama 60 hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan mesti dilakukan. “Harapannya SK pengangkatan saudara Farin ini bisa segera ditindaklanjuti, agar kursi pimpinan segera terisi,” pungkasnya. (Red)


Tags: