DPRD Kota Madiun Menggelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2024

Penandatanganan hasil keputusan rapat

KOTA MADIUN, GRAFIKANEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Madiun tahun 2024. Yang bertempat ki Gedung Paripurna DPRD kota Madiun, Jalan Taman Praja No. 97, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, kota Madiun. 



Gelaran rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Istono dalam agenda siang ini ada 11 Raperda, yakni 7 Raperda yang berasal dari pemerintah kota Madiun dan 4 Raperda yang berasal dari DPRD kota Madiun. Rabu (24/4/2024).




Usai rapat, Istono menjelaskan bahwa ia mengharapkan semua bisa terselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan para anggota legelatif saat ini.



"Hari ini kami DPRD bersama Eksekutif menggelar rapat paripurna tetkait dengan penetapan propemperda 2024 perubahan. Karena ada amanat yang lebih tinggi sehingga harus kita follow up dengan melakukan penyusunan program raperda itu. Harapan kami raperda yang sudah kita tetapkan itu bisa terselesaikan paling tidak akhir masa jabatan kami," jelasnya.


Dia juga menambahkan, kalaupun tidak selesai, paling tidak sampai akhir 2024 akan di selesaikan dan semua sudah dibicarakan dengan teman-teman eksekutif berkepentingan untuk menyusun Raperda.


"Tapi kalau toh tidak, ya nanti sampai akhir 2024 ini pastilah selesai. Itu yang paling penting. Karena kalau bicara tahun anggaran pasti 1 tahun. Itu sudah kita bicarakan dengan temen-temen eksekutif," imbuhnya.


Sebagai tambahan informasi, Raperda yang berasal dari pemerintah kota Madiun, yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Perumda BPR Bank Daerah kota Madiun, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang RPJPD tahun 2025 hingga 2045, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2023, Raperda tentang perubahan APBD TA. 2024, Raperda tentang APBD TA. 2025


Raperda yang berasal dari DPRD kota Madiun, antara lain, Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, Raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, Raperda tentang Peraturan Daerah no.19 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. (Pha)

Tags: