Banyuwangi,Grafikanews.com - Setelah melalui tahapan harmonisasi di
Kantor wilayah Kemenkum-HAM Propinsi Jawa Timur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah
(Raperda) Perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan
Tertentu.
Salah satu poin
penting revisi perda tersebut berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru sebagai aturan pelaksanaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Pansus
raperda perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni
Vianti Dyah Martiva, S.Pd mengatakan, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24
dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah telah menghapus istilah IMB dan menganti dengan istilah Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
“ Salah satu
hikmah, kemarin kita tidak melakukan finalisasi karena menunggu tahapan
harmonisasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, dalam Undang-Undang Cipta Kerja
yang salah satunya mengatur tentang IMB yang istilahnya berganti menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG , “ ucap Neni Viantin Dyah Martiva saat
dikonfirmasi, Senin (26/04/2021).
Dijelaskan oleh
politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, di dalam Peraturan Pemerintah yang baru
sebagai regulasi pelaksanaan UU Cipta Kerja aturannya lebih sederhana dan
detail bagaimana mengatur Persetujuan Bangunan Gedung .
“ Jadi tidak
semata-mata sesuai gambar, karena selama ini sesuai gambar sudah keluar IMB , “
jelasnya.
Aturan PBG yang
tercantu dalam Peraturan Pemerintah tersebut, setiap orang yang akan mendirikan
bangunan proses pembangunan gedungnya dari awal hingga akhir dipantau oleh
dinas terkait.
“ Misalnya
ketika membuat pondasi gedung, berkualitas atau tidak, sesuai dengan yang
diajukan atau tidak dan semua ini semangatnya agar bangunan tersebut
benar-benar berkualitas dan memberikan rasa aman bagi penghuninya , “ ucap Neni
Viantin Dyah Martiva.
Dengan adanya
perubahan Perda ini, ada tugas baru bagi eksekutif untuk menyiapkan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang nantinya melakukan tugas dilapangan untuk mengawasi tindak
lanjut PBG yang diterbitkan Pemerintah daerah guna melakukan pengawasan
dilapangan.
“ Ini yang
menjadi PR Pemda yakni kesiapan dinas untuk menyiapkan SDM dilapangan guna
melakukan pemantauan atau pengawasan proses pembangunan gedung , “ ucapnya.
Dalam rapat
pembahasan bersama dengan Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Dinas
Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, Pansus berupaya mencari solusi agar
aturan yang leboh rigid ini bisa berjalan dengan baik.
“ Kita akan
mecari solusi dengan adanya aturan yang lebih rigisd ini, tidak hanya mengurus
sekedar ijin namun juga harus cermat proses pembangunanya dan tepat waktu, “
ungkapnya.
Sementara untuk
prose finalisasi pembahasan revisi Perda retribusi perijinan tertentu ini belum
bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski Peraturan Pemerintah yang merupakan
turunan dari UU Cipta Kerja sudah turun, Pansus masih menunggu Peraturan
Menteri yang berkaitan dengan PBG terbit.
“ PP nya sudah
turun namun kita masih menunggu Permen yang diperkirakan terbit di bulan Juli,
dalam PP memang sudah ada klausul yang mengatur bahwa PBG ini harus sudah
berlaku pada bulan Agustus 2021 mendatang , “ pungkasnya.(*)
Jaga Kualitas Layanan Tetap Optimal, Kem...
Lakukan Monev, Kemenkumham NTB Pastikan ...
Kemenkumham NTB Pantau Pelayanan Keimigr...