DPRD Bahas Raperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Banyuwangi,Grafikanews.com - Setelah melalui tahapan harmonisasi di Kantor wilayah Kemenkum-HAM Propinsi Jawa Timur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Salah satu poin penting revisi perda tersebut berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Pansus raperda perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva, S.Pd mengatakan, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah telah menghapus istilah IMB dan menganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“ Salah satu hikmah, kemarin kita tidak melakukan finalisasi karena menunggu tahapan harmonisasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang IMB yang istilahnya berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG , “ ucap Neni Viantin Dyah Martiva saat dikonfirmasi, Senin (26/04/2021).

Dijelaskan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, di dalam Peraturan Pemerintah yang baru sebagai regulasi pelaksanaan UU Cipta Kerja aturannya lebih sederhana dan detail bagaimana mengatur Persetujuan Bangunan Gedung .


“ Jadi tidak semata-mata sesuai gambar, karena selama ini sesuai gambar sudah keluar IMB , “ jelasnya.

Aturan PBG yang tercantu dalam Peraturan Pemerintah tersebut, setiap orang yang akan mendirikan bangunan proses pembangunan gedungnya dari awal hingga akhir dipantau oleh dinas terkait.

“ Misalnya ketika membuat pondasi gedung, berkualitas atau tidak, sesuai dengan yang diajukan atau tidak dan semua ini semangatnya agar bangunan tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan rasa aman bagi penghuninya , “ ucap Neni Viantin Dyah Martiva.

Dengan adanya perubahan Perda ini, ada tugas baru bagi eksekutif untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya melakukan tugas dilapangan untuk mengawasi tindak lanjut PBG yang diterbitkan Pemerintah daerah guna melakukan pengawasan dilapangan.

“ Ini yang menjadi PR Pemda yakni kesiapan dinas untuk menyiapkan SDM dilapangan guna melakukan pemantauan atau pengawasan proses pembangunan gedung , “ ucapnya.

Dalam rapat pembahasan bersama dengan Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, Pansus berupaya mencari solusi agar aturan yang leboh rigid ini bisa berjalan dengan baik.

“ Kita akan mecari solusi dengan adanya aturan yang lebih rigisd ini, tidak hanya mengurus sekedar ijin namun juga harus cermat proses pembangunanya dan tepat waktu, “ ungkapnya.

Sementara untuk prose finalisasi pembahasan revisi Perda retribusi perijinan tertentu ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sudah turun, Pansus masih menunggu Peraturan Menteri yang berkaitan dengan PBG terbit.

“ PP nya sudah turun namun kita masih menunggu Permen yang diperkirakan terbit di bulan Juli, dalam PP memang sudah ada klausul yang mengatur bahwa PBG ini harus sudah berlaku pada bulan Agustus 2021 mendatang , “ pungkasnya.(*)

 

Tags: