DJKI Gelar Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI di Universitas Mataram

Mataram, Grafikanews.com - Direktorat Teknologi Informasi, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi, di Universitas Mataram, Senin-Selasa (29-30/7). Kegiatan ini digelar sebagai upaya menyosialisasikan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital.

Hadir dalam pembukaan, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Dede Mia Yusanti; Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram Sitti Hilyana; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Achmad Fahrurrazi.

Dede Mia Yusanti dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan, seluruh pendaftaran kekayaan intelektual saat ini sudah berbasis online sehingga dapat diakses oleh masyarakat di mana saja dan kapan saja.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di mana SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

"Kemudahan ini kami harapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya. Saat ini investor asing menjadikan parameter kekayaan intelektual untuk menanamkan modalnya di suatu negara. Kami berharap masyarakat semakin sadar arti penting kekayaan intelektual," ujar Dede Mia Yusanti seraya menambahkan bahwa Ditjen Kekayaan Intelektual juga fokus bagaimana produk yang telah didaftarkan memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat ekonomis kepada pemegang hak kekayaan intelektual.

Sitti Hilyana menuturkan, Provinsi NTB terdiri dari 10 kabupaten/kota di mana terdapat 27.000-an Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya pendaftaran kekayaan intelektual khususnya di kalangan UMKM ini sangat penting, tidak hanya terkait dengan manfaat ekonomi tetapi agar tidak terjadi konflik karena saling klaim produk.


"Kami perguruan tinggi melakukan pembinaan kepada UMKM untuk peduli dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Bahkan kami pun menerjunkan mahasiswa KKN khusus membina UMKM dalam konteks kekayaan intelektual," ujar Sitti.

Sitti berharap kemudahan akses dalam mendaftar dan mencari informasi terkait kekayaan intelektual bisa mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.

Achmad Fahrurrazi berujar, kegiatan Workshop Implementasi Layanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman civitas akademika Universitas Mataram dan peserta terkait pendaftaran dan persyaratan pendaftaran kekayaan intelektual.
"Dalam konteks perguruan tinggi, kami harapkan kemudahan akses pendaftaran kekayaan intelektual dapat memacu dosen dan mahasiswa dalam menciptakan penemuan-penemuan penting yang membawa dampak positif bagi masyarakat," ujar Achmad Fahrurrazi.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM di Provinsi NTB untuk memberi informasi sekaligus mendampingi pengajuan merk/brand yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual. 

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan agar UMKM mendaftarkan merk/brand agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan manfaat ekonomi. 


(Red)

Tags: