DitresNarkoba Polda NTB Ringkus Empat Tersangka Narkoba

GrafikaNews.com - DitresNarkoba Polda NTB berhasil menangkap empat orang terduga penyalahgunaan narkoba, Senin (4/1).

Para tersangka berhasil dibekuk di dua rumah di  Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Abian Tubuh Utara tepatnya Jalan Batu Bolong sering terjadi transaksi," jelas Kabid Humas Polda NTB, Artanto, S.I.K M.Si.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP I rumah tersangka inisial GWS di Jalan Batu Bolong nomor 03 diyakini sedang ada transaksi narkoba.

Sekitar pukul 10.30 Wita personel gabungan Polda NTB bersama tim Opsnal Ditresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial ANR (23) dan ANA (25).


Beralamat yang sama di Jalan Senopati Raya, Nomor 08, Karang Bata, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

Polisi berhasil mengamankan beserta barang buktinya berupa:

- Uang tunai sebesar Rp. 17.733.000
- 1 Buah HP lipat merk Samsung berwarna Putih.
- Shabu sebanyak 7 paket dengan berat Bruto 3,98 Gram.

Setelah dilakukan pengembangan, di dapatkan informasi bahwa tersangka GWS menitipkan narkoba di TKP II rumah tersangka AS.

Kemudian pada Pukul 12.00 Wita tim Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lagi dua orang tersangka:

1. Inisial AS (24) Laki-laki, Alamat Jalan Batu Bolong Nomor 01, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram 

2. Inisial HA (28) Perempuan, asal Cimahi, Alamat Jalan Cihanjuang Nomor 51 Cimahi Utara, Jawa Barat.

Dari penangkapan dan penggeledahan di TKP II ditemukan barang bukti berupa:

- 1 Buah timbangan
- 1 Buah skop besar
- 1 buah skop kecil
- 1 Bandel plastik Klip kecil
- 4 Bandel Plastik Klip sedang
- 1 buah alat hisap / Bong
- 1 Unit HP merk Xioumi warna Biru
Uang tunai sejumlah Rp 505.000,-
- Shabu dengan berat Bruto : 0,42 Gram dan 0,99 Gram.

Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. (nzr)