Denny Indrayana Sebut Roy Rizali Tak Memenuhi Syarat Menjadi Penjabat Gubernur Kalsel

Denny Indrayana (foto : detik.com)

GrafikaNews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyebut pengangkatan Roy Rizali sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memenuhi syarat. Denny menilai penetapan Plh seharusnya dari pejabat tinggi madya, sementara Roy bukan pejabat tinggi madya.

Awalnya Denny mengatakan penetapan Roy Rizali sebagai Plh Gubernur Kalsel pada 16 Februari lalu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri berdasarkan radiogram nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021. Menurut Denny, masih adanya sengketa terkait pilgub di Kalsel.

"Jika hingga 16 Februari 2021 nanti MK memutus melanjutkan sidang gugatan Pilgub Kalsel masuk kepada tahap pembuktian, maka Mendagri berdasarkan kewenangannya perlu mengangkat seorang Penjabat Gubernur hingga sengketa di MK selesai," kata Denny dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Keterangan tertulis itu berjudul 'Proses Lelang Sekda Janggal, Roy Rizali Tak Memenuhi Syarat Menjadi Penjabat Gubernur'.

Denny menyebut penetapan Plh Gubernur itu berdasarkan pada Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, kata dia, Roy bukanlah seorang pejabat tinggi madya.

"Menggunakan ketentuan ini, Roy Rizali tidak dapat diangkat menjadi Penjabat Gubernur karena posisinya bukan sebagai Pimpinan Tinggi Madya (Sekda), jabatan yang Roy emban saat ini adalah Kepala Dinas PUPR, sebagai jabatan definitif, sehingga levelnya masih sebagai Pimpinan Tinggi Pratama," ucapnya.


Tak hanya itu, Denny menyebut meski Roy sudah dinyatakan lebih dulu sebagai pemenang lelang jabatan Sekda, dia belum bertindak sebagai Sekda definitif. Selain itu, Roy juga disebut memenangkan proses lelang dalam kurun waktu yang terlalu cepat, padahal seharusnya membutuhkan waktu 15 hari sesuai Permenpan Nomor 13 Tahun 2014.
"Proses lelang jabatan Sekda yang dimenangkan oleh Roy juga menuai berbagai persoalan dalam lingkup kajian ketatanegaraan, khususnya pada segi administrasi negara, karena prosesnya yang sangat kilat," ujarnya.

"Yang terjadi Kalimantan Selatan, justru proses dari pengumuman sampai mendapat Sekda terpilih hanya memakan waktu 14 hari kerja, di mana pengumuman dibuka pada 15 Januari 2021, kemudian pemenang lelang Sekda sudah ditetapkan pada 4 Februari 2021," lanjut Denny.

Dia pun lantas mempertanyakan maksud di balik pengangkatan Roy yang terlalu cepat tersebut.

"Tindakan pemaksaan kehendak semacam ini yang sudah harus diakhiri demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan. Selain tidak sesuai dengan hukum dan logika, juga memunculkan pertanyaan, ada kepentingan apa dibalik lelang jabatan Sekda yang sangat kilat ini?" sebutnya.

Sebelumnya, Jabatan Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berakhir. Roy Rizali Anwar resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel.
Roy Rizali resmi menjabat Plh Gubernur Kalsel mulai Sabtu (13/2/2021) setelah jabatan Paman Birin berakhir pada pukul 00.00 Wita sebelumnya.

Roy, yang merupakan Penjabat Sekda Provinsi Kalsel, akan menduduki posisi penting selama dua hari di Pemerintahan Provinsi Kalsel efektif pada 15 hingga 16 Februari 2021. Pengangkatan Roy Rizali Anwar sendiri sesuai Surat Mendagri yang ditandatangani langsung Tito Karnavian tertanggal 10 Februari 2021.

"Terkait kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sesuai surat Mendagri, sekda provinsi diberi mandat menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari hingga dilantiknya kepala daerah definitif," kata Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar kepada wartawan, tadi. (*)

 


(Dok: detik.com)