Dalam Pasal 160 KUHP: Rizieq Shihab Terancam Penjara Hingga Enam Tahun

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (Doc: CNNIndonesia.com)

GrafikaNews.com - Imam Besar FPI Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP karena mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Undangan itu disampaikan Rizieq di hadapan sejumlah orang setelah kembali tiba di Indonesia.

"Iya iya (karena mengundang ke acara pernikahan putrinya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (10/12).

Pernyataan Rizieq yang mengundang massa itu diunggah di Youtube Front TV dan sempat ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam video yang ditayangkan itu Rizieq mengumumkan akan membuat acara pernikahan putrinya di Petamburan.

"Insya Allah hari Sabtu, malam Ahad, kita akan bikin Maulid di Petamburan sekaligus insya Allah saya akan menikahkan putri saya yang keempat," ucap Rizieq dalam tayangan itu.

Diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".


Selain Rizeq, dalam perkara kerumunan massa ini, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni, Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Namun, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Tim Hukum FPI pun menyatakan keberatannya.

Anggota Tim Hukum FPI Ichwan Tuannakotta mempertanyakan apa dasar yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Apalagi, selama ini Rizieq juga belum pernah diperiksa terkait kasus ini.

"Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," kata Ichwan dilansir dari CNNIndonesia.com, Jum'at (11/12). (*)

 

(Sumber : CNNIndonesia.com)

Tags: