Bupati Madiun Longgarkan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Bupati Madiun Ahmad Dawami

Grafikanews.com-Madiun-Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya memberi sedikit kelonggaran bagi kegiatan sosial masyarakat. Pada pertemuan  dengan sejumlah wartawan di pendapo Muda Graha, Sabtu (13/3/2021) bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, isi Surat Edaran (SE) PPKM yang terakhir dengan nomor  130/146/402.011/2021 Tanggal 9 Maret ada sedikit perbedaan dari SE sebelumnya.

 

Pada SE terbaru ada kelonggaran antara lain dari sektor pariwisata dibuka 50 persen untuk pengunjung disesuaikan dengan luas area, kemudian untuk kegiatan sosial,  budaya, kemasyarakatan juga diberi kelonggaran. Secara teknis, untuk kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan ini, kata bupati, harus ada ijin dari desa.

 

“Secara teknis terkait kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa. Artinya, mereka yang mau punya hajat itu wajib melaporkan atau minta ijin ke desa,”kata Bupati Ahmad Dawami.

 


Namun demikian, katanya, jika di desa itu masih ada kasus positif covid-19 atau tergolong zona merah, belum diperkenankan menggelar hajatan. Dan jika pada hajatan itu ada acara hiburan atau keramaian, ijinnya harus dari polres Madiun atau polsek setempat. Sementara untuk kegiatan ekonomi, pasar tradisional, waralaba dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

 

“Terkait giat perekonomian, mulai pasar tradisional, kita buka sampai jam 22. Angkringan juga sama, waralaba juga sama,” katanya.

 

Diharapkannya, dengan kelonggaran ini, semua bisa menjaga diri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Madiun yang pernah menjadi zona merah, bisa kembali ke zona kuning dan hijau. 

 

 

Saat ini, dari 206 desa/kelurahan di kabupaten Madiun, yang telah berstatus sebagai zona hijau mencapai 155 desa/kelurahan dan yang  zona kuning 51 desa. Sedangkan untuk RT, yang zona  hijau berjumlah 4.769 RT dan yang zona kuning 76 RT.(Hend)