Jember,Grafikanews.com-Bupati
Jember Ir H Hendy Siswanto mengapresiai
kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jember yang telah menghasilkan
produk hukum sebanyak 47 Peraturan Bupati, dari yang biasanya setahun hanya 20
Peraturan Bupati saja. Apresiasi itu disampaikan saat menerima pemaparan program
kerja Bagian Hukum yang disampaikan Plt
Kabag Hukum Ratno Cahyono Sembodo, Sabtu (01/05/2021).
Lebih lanjut, Bupati Hendy
menginginkan pencapaian itu terus
ditingkatkan dengan menggelar berbagai kajian hukum, untuk menopang sandaran
hukum bagi setiap kebijakan pemkab Jember.
“Bagian hukum juga harus
membuat suatu sistem terintegrasi ke seluruh OPD berisi seluruh produk hukum
dengan server khusus sehingga dapat diakses publik,” ungkap Bupati Hendy.
Produk hukum yang dapat
diakses publik umum adalah keharusan,
mengingat sebagai landasan bertindak tentunya akan selamanya dibutuhkan
oleh pemerintah dan masyarakat umum dapat mengawasi setiap kebijakan yang
diterimanya.
“Bisa jadi apa yang kita
hasilkan produk hukum saat ini akan dicari nantinya setelah 20 tahun mendatang.
Juga seluruh kepala daerah yang pernah memimpin pasti mempunyai jejak rekam
produk hukum yang dihasilkan, itu semua harus diinventarisir oleh Bagian
Hukum,” Ujar Bupati Hendy.
Sosok Ratno Cahyadi Sembodo,
ASN yang posisinya dikembalikan melalui KSOTK 2016 oleh Wabup Kyai Muqiet
November 2020 lalu dan berlanjut ketika Bupati Jember dijabat PLH Hadi Sulistyo
ternyata cukup mumpuni dalam menjalankan tupoksinya sebagai kabag Hukum.
Dihubungi melalui pesan
WhatsApp usai pertemuan tersebut, Ratno menjelaskan, untuk menunjang kinerja
Bagian Hukum, Bupati memberikan keputusan dan arahan, diantaranya, perlu
peningkatan jumlah personil yang mencukupi terutama kebutuhan staf yang melayani kebutuhan produk hukum
dari OPD-OPD, Pemdes dan masyarakat.
Bupati Hendy juga
mengijinkan Bag Hukum untuk pindah kantor di ex gedung BPKAD lama, terutama untuk kebutuhan ruang pelayanan
kepada masyarakat, ruang konsultasi dari OPD dan ruang penyimpan Arsip produk
hukum daerah yang memang berlaku selamanya sebagai warisan sejarah Pemkab
Jember.
Guna memberikan kemudahan
pengarsipan, Bagian hukum juga perlu ditunjang dengan sarana digitalisasi semua
produk hukum daerah.
“Sehingga memudahkan dalam
menyimpan dan menata arsip daerah,” kata Ratno.
Pelayanan bantuan hukum bagi
masyarakat miskin, yang selama ini hampir tak terdengar, dipandang perlu untuk
ditingkatkan agar menjangkau seluruh pelosok se Kabupaten Jember, bermitra dengan Organisasi Bantuan Hukum yang
terakreditasi di KemenKumHam.
Terkait dengan predikat
Kabupaten Jember yang peduli HAM, menurut Ratno menyitir pesan Bupati Hedny,
Pemkab Jember harus tetap dipertahankan.
“Bahkan, predikat sebagai
Kabupaten Peduli HAM dan kualitasnya harus
semakin ditingkatkan,” ujar Ratno. (satria)
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...
15 KK di KLU Terendam Banjir dan Jembata...
Pemda KLU Antisipasi Lonjakan Harga Menj...