Buka Ruang Dialog Seluas-Luasnya, Pak Jokowi !!!

Joko Widodo (Sumber : Kompas.com)

GrafikaNews.com – Rubrik Nasional - Pemerintah diminta membuka ruang dialog yang seluas-luasnya terkait penolakan buruh pada Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Komunikasi dinilai penting untuk merespons masifnya demonstrasi massa menentang undang-undang yang baru saja disahkan DPR itu.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai inisiator UU Cipta Kerja mestinya mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog, mulai dari pemimpin buruh, organisasi keislaman, dosen, hingga guru besar yang menolak pengesahan UU.

"Perlu ada dialog dengan mereka karena di dalam masyarakat terdapat ketidakpercayaan," kata Azyumardi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Berkaitan dengan masifnya unjuk rasa, Azyumardi mengimbau tokoh dan pemimpin demonstran untuk mengendalikan massa agar tak bertindak anarkistis. Tindakan anarkistis, kata dia, akan berujung pada perusakan fasilitas umum yang merugikan publik. Di sisi lain, polisi juga diminta untuk tidak bertindak berlebihan.

Menurut Azyumardi, Kepala Polri perlu menginstruksikan jajarannya di lapangan supaya tetap melakukan pengamanan secara terkontrol dan terukur.

Seruan membuka ruang dialog seluas-luasnya disampaikan pula oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mengundang sejumlah pimpinan buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang selama ini kerap menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, untuk menjelaskan poin-poin yang dinilai merugikan mereka.


"Mendorong dibukanya ruang dialog dengan sejumlah pihak guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Ia menegaskan, setiap masyarakat memiliki hak untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak anarkis. Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Namun, Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambah dia. (*)

Tags: