BBP Respon Surat Pernyataan Soal Pelaksanaan PTM di SD IT Al Rasyid, Begini Jawaban Pj Sekdakab Tanbu

BATULICIN, Grafikanews - Adanya semacam surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orangtua/walimurid terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas yang dilakukan oleh SD Islam Terpadu Al Rasyid di Desa Segumbang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu; mendapat tanggapan dari Perkumpulan Banteng Borneo Perjuangan (BBP). 

Menurut Ketua BBP. H. Abdul Alif, hal itu harus dikonfirmasikan dulu dengan Gugus Tugas Covid-19, karena Kabupaten Tanah  Bumbu masih termasuk Zona Merah kenapa dipaksakan sekolah tatap muka.

Pihak SD Islam Terpadu Al Rasyid, diketahui menyiapkan semacam surat pernyataan harus ditandatangani oleh para orangtua/walimurid di atas materai Rp 6 ribu bagi pelaksanaan PTM secara terbatas. Dan ini dalam surat pernyataan pihak sekolah secara sepihak melimpahkan tanggungjawab kepada para prangtua/walimurid jika terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan.

"Sebaiknya tidak perlu ada surat pernyataan orangtua, jadi sama-sama bertanggungjawab terhadap kesehatan anak," tanggap Amiluddin, S.Pd, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (13/04/21). 

"Saya kira surat pernyataan semacam itu menunjukkan tanggungjawab sekolah tak ada sama sekali, ini tanggungjawab bersama," ungkap seorang walimurid yang anaknya bersekolah di SD Islam Terpadu Al Rasyid. 

Pj Sekdakab Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka ketika dimintai tanggapannya, memberikan jawabannya setelah berkoordinasi dengan Kabid Dikdas Dinas Dikbud yang jawabannya ia kutip dari Kabid Dikdas; "Sesuai SKB 4 Menteri, kaitannya dengan PTM terbatas tidak lagi tergantung kondisi zona, yang penting ada ijin Bupati dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat." (Red/ril)


Tags: