Banding Ditolak Pengadilan, Terdakwa Korupsi Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi. Terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, tetap divonis seumur hidup usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)

GrafikaNews.Com - Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral itu tetap divonis seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari direktori putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3). Putusan banding ini telah dibacakan pada 24 Februari 2021. Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor: 4/PID.TPK/2021/PT DKI yaitu hakim ketua Haryono, dengan hakim anggota Reny Halida dan Brlafat Akbar. Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Dalam kasus ini, PT DKI sebelumnya mengubah vonis mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, dari semula penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup.

Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.


Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (*)

 

 

(Dok: CNNIndonesia.com)

Tags: